Minggu, 27 Mei 2012
Pemkab Serang akan Terbitkan Perda Bencana
Jumat, 29 Oktober 2010 08:26
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 29/10 (SIGAP) - Wakil Bupati Serang, Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah di Serang, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang akan menerbitkan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana dan pembentukan badan penanggulangan bencana daerah.

Pembentukan perda tersebut dirasa penting terkait dengan ancaman bencana alam yang melanda wilayah Kabupaten Serang, kata wakil bupati di Serang.  "Tahun 2010 ini, Kabupaten Serang sudah tiga kali dilanda banjir bandang. Tiga jembatan putus. Kemudian longsor di daerah Kecamatan Pabuaran," kata Tatu. Belum lagi, katanya, ancaman bencana industri yang bahayanya lebih besar.

Dirinya mengatakan, peraturan daerah (Perda) tersebut juga disusun agar Pemerintah Kabupaten Serang bisa mendapatkan dana penanggulangan bencana yang kini banyak terparkir di pemerintah pusat. "Kalau tidak ada badan penanggulangan bencana dan Perda yang mengatur tentang itu, ya... kita sulit mendapatkan dananya," katanya menambahkan.

Tetapi intinya, lanjut Tatu, adalah bagaimana penanggulangan bencana di Kabupaten Serang bisa lebih terkoordinasi. "Kita sih maunya tidak ada bencana. Mudah-mudahan uangnya tidak terpakai. Artinya tidak ada bencana," katanya.

Tatu mengatakan, Perda dimaksud kini masih disusun dan ditargetkan rampung pada awal tahun 2011 untuk kemudian diserahkan ke DPRD Kabupaten Serang guna digodok. "Kalau sekarang, kita sementara akan menggunakan peraturan bupati mengenai penanganan bencana. Siapa tahu bisa juga dicairkan dananya dari pusat," katanya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Ma`mun Syahroni mengatakan bahwa pembentukan badan penanggulangan bencana memang sudah disarankan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Banyaknya bencana yang terjadi di Tanah Air, kata Ma`mun, menjadi salah satu alasan badan tersebut harus dibentuk.

Nanang Haroni, warga Serang, menyambut baik rencana terbitnya Perda bencana itu. “Saya kira baik sebagai langkah tanggap dan antisipasi dini terhadap bencana,”kata aktivis sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini kepada SIGAP, Jumat (29/10).

Melalui Perda itu, imbuhnya, diharapkan penanganan bencana lebih efektif. “Harapannya, meminimalisir dampak kerusakan dan korban jiwa,”kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Kendati demikian, Nanang melanjutkan, sebenarnya, penanganan bencana tidak tergantung Perda. “Perda hanya panduan. Langkah lanjutannya adalah sosialisasi Perda bencana kepada semua kalangan agar dapat diemplementasikan dengan baik di lapangan,” katanya.

Sosialisasi pun, kata Nanang, harus disertai dengan komitmen Pemkab untuk tidak “main mata” dengan pengusaha yang hendak membuka lahan. Baik lahan untuk pemukiman baru maupun lahan hutan lindung yang akan dijadikan perkebunan.

“Umumnya, pemerintah setempat tidak berdaya ketika berhadapan dengan masalah pengusaha kakap. Justru masalah inilah titik pangkal munculnya bencana alam,” kata Nanang. (laporan sofyan badrie/ant)

 

Arsip Berita