Minggu, 27 Mei 2012
Kabupaten Bangka Tengah Data Pulau Terkecil
Jumat, 29 Oktober 2010 03:58
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 29/10 (SIGAP) – Di tahun 2010 Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung memprogramkan pendataan pulau-pulau terpencil dalam upaya menginvetarisir aset daerah.

Demikian dikatakan Kabid Pertanahan Bagian Hukum Setda Bangka Tengah, Syamsurial, di Koba, Kamis (29/10). Lebih lanjut Syamsurial mengatakan, program pendataan pulau terpencil untuk melindungi aset daerah milik Bangka Tengah sebagai salah satu kekayaan daerah.

Dirinya mengatakan, pendataan pulau-pulau terkecil merupakan langkah pemerintah daerah untuk mengupayakan pemberian status hukum terhadap aset daerah yakni pulau-pulau terpencil.

"Setelah pulau-pulau didapatkan datanya seperti luas pulau maka pada 2011 kami berencana untuk memprogramkan kegiatan penetapan sertifikat tanah pulau terpencil," katanya.

Menurutnya, pada pemberian sertifikat pulau tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Tengah.

Syamsurial mengatakan, pada Oktober 2010, pihaknya telah melakukan pendataan 6 pulau terpencil daerah itu.

"Sudah ada enam pulau yang berhasil kami data untuk diajukan penerbitan sertifikat tanahnya pada 2011," katanya.

Menurutnya, direncanakan seluruh pulau-pulau terpencil dapat selesai didata pada hingga Desember 2010.

"Kami berencana pada Desember 2010 seluruh pulau telah selesai didata dan diinventarisir," katanya.

Seperti dkietahui Kabupaten Bangka Tengah memiliki luas Wilayah kurang lebih 2.155,77 kilometer atau 215.577 hektare.

Bangka Tengah dikelilingi oleh 12 pulau-pulau kecil dengan panjang garis pantai kurang lebih 195 kilometer.

Pulau-pulau di Bangka Tengah antara lain terdiri dari Pulau Ketawai, Pulau Semujur, Pulau Bebuar, Pulau Busung Asam, Pulau Panjang, Pulau Pelepas dan Pulau Nangka.

Sementara itu, berdasarkan catatan SIGAP, kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan, telah diakui dunia international yang penetapannya diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982 (UNCLOS 1982).

Sebagai akibat dari pengakuan tersebut, wilayah laut yang dimiliki Indonesia menjadi sangat luas, mencakup perairan yang meliputi seluruh pulau yang ada sampai dengan jarak 12 mil ke arah luar yang diukur dari garis pantai pulau terdepan perbatasan wilayah Indonesia dan hal itu semua merupakan wilayah perairan teritorial.

Bertolak dari keputusan UNCLOS tersebut, maka luas wilayah laut Indonesia mencapai 5,8 juta km persegi, terdiri atas 3,1 juta km persegi  perairan teritorial dan 2,7 juta km persegi perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Luas perairan ini belum termasuk landas kontinen (Continental shelf). (laporan rusman/ant)


 

Arsip Berita