Minggu, 27 Mei 2012
Perda RTRW Kota Malang Gagal Disahkan
Kamis, 28 Oktober 2010 08:42
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 28/10 (SIGAP) - Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2010-2030 Kota Malang, Jawa Timur, gagal disahkan pada awal November mendatang karena masih akan dilakukan uji publik terkait materi Perda tersebut. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Priyatmoko Oetomo, mengakui, Perda yang sedianya disahkan pada awal November itu ditunda hingga Desember mendatang.

"RTRW ini sangat penting dan bersentuhan dengan masyarakat luas, terutama yang berkaitan dengan penataan seluruh kawasan Kota Malang selama kurun waktu 20 tahun ke depan," ucap mantan Wakil Ketua DPRD Kota Malang periode 2004-2009 itu, menegaskan.

Oleh karena itu, katanya, pembahasannya harus dilakukan sedetil-detilnya dan harus melibatkan banyak kalangan, terutama para pemangku kepentingan. Yang pasti, tetap disahkan tahun ini (2010), namun bukan pada Bulan November. Uji publik tersebut, lanjut politisi dari PDIP tersebut, berupa dengar pendapat dengan semua kalangan yang terkait dengan RTRW. Di antaranya instansi pemerintah hingga kalangan swasta.

Menanggapi ditundanya pengesahan Perda RTRW tersebut Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang Dwi Rahayu mengaku bahwa pihaknya sudah mendengar tentang diperpanjangnya waktu pembahasan Perda RTRW, sehingga pengesahannya pun ditunda hingga Desember mendatang.

"Sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW itu diserahkan kepada legislatif, kami sudah melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian PU. Dan Kementerian PU menyatakan tidak ada masalah, terkait materi Perda RTRW yang bakal berlaku mulai tahun 2010 hingga 2030 tersebut.

Sebenarnya, Pemkot Malang telah memiliki Perda tentang RTRW yang berlaku hingga tahun 2011, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2001. Perda Nomor 7 tersebut pada masa DPRD periode 1999-2004 juga diupayakan untuk direvisi karena berbagai kepentingan.

Dr Ahmad Barizi, pemerhati lingkungan, di Malang, menyayangkan ditundanya pengesahan Perda RTRW. “Kepentingan masyarakat luas menyangkut tata ruang kota dan lingkungan hidup sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya kepada SIGAP, Kamis (28/10).

Apalagi, kata pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, RTRW dapat dikatakan sebagai panduan publik dalam mengelola tata kelola ruang wilayah maupun perkotaan. “Dari RTRW itulah dapat diketahui apakah tata ruang wilayah maupun kota itu mempunyai kepedulian tinggi serta ramah terhadap lingkungan,” katanya.

Sebagai pendidik dan generasi muda, Ahmad Barizi, berharap, elit politik tidak hanya bekerja untuk kepentingan kelompok dan dirinya. “Masalah kepentingan umum, atau hajat hidup orang banyak, khususnya yang berkenaan dengan upaya antisipasi dan pencegahan dini kerusakan lingkungan hidup lebih diprioritaskan.
Lebih jauh Ahmad Barizi menandaskan bahwa negeri kita ini rawan bencana. “Sejatinya, pemahaman dan penyadaran sadar bencana ini menjadi agenda utama pemerintah dan bangsa ini,”katanya. (laporan sofyan badrie/ant)

 

Arsip Berita