Minggu, 27 Mei 2012
NTT: Peran Gubernur Harus Diatur
Rabu, 20 Oktober 2010 09:12
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 20/10 (SIGAP) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengatakan, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus diatur sehingga bisa melakukan fungsi koordinasi, pengawasan dan pembinaan lebih efektif.

Peran ini tentu untuk semua hal yang ada di daerah termasuk instansi vertikal yang ada di daerah, kata Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Rabu terkait revisi Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2010 tentang penguatan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Gubernur itu wakil pemerintah pusat di daerah. Artinya selain sebagai kepala daerah juga sebagai perpanjangan tangan dari presiden. Karena itu posisi ini harus diatur sehingga bisa melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan lebih efektif di daerah," katanya.

Lebu Raya mengatakan sedang berada di Makasar, Sulawesi Selatan untuk menghadiri Rapat Kerja Gubernur se-Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan untuk membahas dan membicarakan lebih rinci penguatan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Dalam kaitan dengan peran ini, dia mengatakan tergantung bagaimana mekanismenya diatur dan diwadahi dalam peraturan sehingga semua hal yang menjadi tugas dan tanggungjawab, baik sebagai kepala daerah maupun wakil pemerintah pusat di daerah bisa dilaksanakan.

Tugas ini juga termasuk yang berhubungan dengan pembinaan kerukunan sosial, keamanan serta ketertiban masyarakat di daerah, kata Lebu Raya.

Secara terpisah, Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana Kupang Nicolaus Pira Bunga SH.MHum berpendapat penguatan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah sebuah keharusan yang perlu diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Jika tidak ada penguatan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maka gubernur tetap dipandang sebelah mata oleh bupati atau wali kota dalam urusan pemerintahan," katanya.

Pira Bunga yang juga mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan upaya penguatan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sebenarnya bercermin dari praktik "by pass" ke pemerintah pusat oleh pemerintah kabupaten/kota selama ini.

Pira Bunga yang juga dosen hukum tata negara pada Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan kedudukan gubernur menjadi kuat dan berwibawa jika pemerintah pusat tidak lagi melayani urusan pemerintah kabupaten/kota yang `by pass` dengan pemerintah provinsi.

Menurutnya, etika berpemerintahan itu sebenarnya sudah ada jika pemerintah kabupaten/kota melakukan segala macam urusan dengan pemerintah pusat melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

"Tetapi, dalam amatan saya, hal ini tidak pernah dilakukan oleh bupati/wali kota. Semuanya menggunakan sistem `by pass` langsung ke pemerintah pusat. Dan pemerintah pusat pun membiarkan saja, karena punya kepentingan terselubung dalam urusan tersebut," ujarnya.

Ketika ditanya tentang kemungkinan seorang gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme demokrasi pemilu, Pira Bunga dengan tegas mengatakan mekanisme penunjukkan seperti itu bertentangan dengan amanat UUD Negara Kesatuan RI 1945 Pasal 18 ayat (4).

Seperti diketahui selain mempunyai kewenangan mengundang rapat bupati dan wali kota, PP 19/2010 juga memberi amanat kepada gubernur untuk memberikan penghargaan dan sanksi kepada bupati-wali kota atas kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah atau janji. Ketentuan itu terdapat pada pasal 4 ayat (c). (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita