Minggu, 27 Mei 2012
Dompu: Pemkab Akan Tata Ulang Program Kesehatan
Rabu, 20 Oktober 2010 08:03
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 20/10 (SIGAP) - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, akan menata ulang program pendidikan dan kesehatan gratis.

"Dari laporan dan hasil evaluasi kami, program itu justru menurunkan kualitas dan kuantitas layanan. Kami hanya menata dan meningkatkan kualitas maupun kuantitasnya," kata Wakil Bupati Dompu H Syamsudin, Rabu.

Salah satu contoh hasil evaluasi di bidang kesehatan adalah manfaat program itu belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Meski saat warga mengunjungi pusat kesehatan seperti Puskesmas, Pustu dan Polindes tidak dipungut biaya, namun masyarakat kadang mengeluhkan buruknya pelayanan.

Saat ini, kata Syamsudin, pihaknya telah melakukan kajian untuk memformulasikan metode yang akan digunakan pada pelaksanaan dua program tersebut.

"Kami bersama tim sedang melakukan riset, dalam riset itu kami juga menggunakan akademisi di Kabupaten Dompu serta tokoh-tokoh pendidikan di daerah ini," ungkapnya.

Hasil riset itu akan dikonsultasikan ke DPRD Dompu untuk mendapatkan persetujuan.

Sejak tahun anggaran 2009, Pemerintah Kabupaten Dompu menganggarkan dana dari APBD sebanyak Rp7,5 miliar untuk program pendidikan gratis tingkat SMU. Sementara, untuk program kesehatan, Pemkab Dompu melalui APBD menganggarkan dana senilai Rp3,5 miliar.

Kesehatan gratis bagi masyarakat Dompu yang dicakup melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat Dompu menuai protes.

Pemkab Dompu hanya menggratiskan pelayanan dasar kesehatan seperti pelayanan di Puskesmas, Pustu, Polindes dan sebagian pelayanan kesehatan di RSUD Dompu.

Pasien yang memegang kartu jaminan itu hanya berhak menempati kelas 3 RSUD Dompu dengan obat yang setara dengan Jamkesmas.

Dalam catatan SIGAP, selain mengatasi kualitas dari segi geografis sehingga tenaga kesehatan bisa bekerja optimal dengan unit kerjanya, dibutuhkan pemahaman profesi kesehatan bagi tenaga kesehatan sebagai profesi yang utuh.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Setiap petugas kesehatan harus memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik keprofesian yang didasari motivasi altruistik, mempunyai standar kompetensi dan kode etik profesi. Para praktisi dipersiapkan melalui pendidikan khusus pada jenjang pendidikan tinggi.

Budi Sampurna, Pakar Hukum Kesehatan dari Universitas di Indonesia, mengemukakan bahwa setiap profesi pada dasarnya memiliki tiga syarat utama, yaitu kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan yang penting kepada masyarakat.

Sikap yang terlihat pada profesionalisme adalah profesional yang bertanggung jawab dalam arti sikap dan pelaku yang akuntabel kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat luas. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita