Minggu, 27 Mei 2012
Subang: Produk Makanan Diperketat
Rabu, 20 Oktober 2010 07:31
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 20/10 (SIGAP) - Kabupaten Subang, Jawa Barat, menegaskan akan memperketat izin produk makanan, menyusul ditemukan kasus warga keracunan makanan di wilayah itu.

"Sebagai langkah antisipasi ditemukannya kasus warga keracunan makanan kami berupaya memperketat perizinan produk makanan di Kabupaten Subang," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Subang, Bambang Suherman, di Subang, Rabu (20/10).

Beberapa produk yang diindikasi cukup berbahaya untuk dikonsumsi, kata Bambang, di antaranya golongan produk jajanan anak sekolah.

"Hasil uji laboratorium di Dinas Kesehatan Subang pada tahun 2009 yang lalu tercatat bahwa beberapa jenis makanan golongan jajanan anak sekolah seperti es minuman sirup serta mie rebus terbukti mengandung zat berbahaya bagi kesehatan manusia sehingga kami senantiasa memperketat perijinan produk makanan terlebih lagi pada golongan jajanan anak," katanya.

Dirinya juga mengatakan, hingga saat ini di Kabupaten Subang belum memiliki produk makanan dalam skala pabrikan.

"Produsen makanan yang berada di Kabupaten Subang masih merupakan golongan pelaku industri rumahan dalam bentuk produk olahan seperti pengolahan buah nanas yang diolah menjadi dodol nanas maupun keripik nanas," lanjutnya.

Menurutnya, sejak 2005 pihaknya mencatat tidak pernah menemukan produk olahan dari pelaku industri rumahan di Kabupaten Subang yang mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Kami senantiasa melakukan bimbingan terhadap pelaku industri rumahan yang bergerak dalam bidang produk olahan makanan di Subang untuk tidak menggunakan zat - zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia dalam produk makanannya," katanya.

Dalam hal ini, kata Bambang, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten Subang selaku teknisi laboratorium uji produk untuk bisa menjaga warga Subang agar terhindar dari produk makanan yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

Untuk diketahui, Badan POM telah menerapkan Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) (SKPT). SKPT merupakan struktur Program Keamanan Pangan Nasional. Dalam SKPT, departemen, akademisi, industri dan konsumen bekerja sama untuk memaksimalkan sumber daya dan memperbaiki keamanan pangan di Indonesia.

Seperti dalam situs resmi BPOM pom.go.id, ada tiga jejaring untuk stakeholder diidentifikasi dan dikelompokkan menurut prinsip analisis risiko. Yaknijejaring Intelijen Pangan – berdasarkan kajian risiko, jejaring Pengawasan Pangan – berdasarkan manajemen risiko dan jejaring Promosi Keamanan Pangan – berdasarkan komunikasi risiko

Jika setiap negara di kawasan Asia Pasifik menerapkan SKPT, maka akan banyak sekali keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh dalam bidang perdagangan dan kesehatan. Hal ini merupakan impian tim SKPT untuk membuatnya menjadi kenyataan. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita