Minggu, 27 Mei 2012
Dumai: Pemkot Revisi 17 Perda
Rabu, 20 Oktober 2010 05:56
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 20/10 (SIGAP) - Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau berencana melakukan revisi atas 17 Peraturan Daerah terdahulu yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang.

Ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi, Selasa (19/10) mengatakan, rencana Pemkot Dumai didasarkan surat Wali Kota Dumai, nomor 188.342/HK-HAM/887 tentang penyampaian Raperda yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Dumai. Dan dirinya menjelaskan pelaksanaanya segera dilakukan.

Lebih lanjut dijelaskan, ke-17 Perda yang direvisi itu adalah tentang perhotelan, reklame, restoran, tempat hiburan, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak penerangan jalan, retrebusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retrebusi pemakaian kekayaan daerah, retrebusi pelayanan pasar, dan retrebusi retrebusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Lainnya, yakni, tentang penetapan kawasan penataan, perlidungan, dan jaminan keberadaan alat tangkap statis Kota Dumai, retribusi pelayanan kepelabuhan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak air tanah, surat izin usaha perdagangan (SIUP) tanda daftar perusahaan (TDP) dan tanda daftar gudang (TDG).

Perda lain adalah tentang perubahan kedua atas Perda Kota Dumai, nomor 24 tahun 2007 tentang pembangunan infrastruktur air minum dengan sistem tahun jamak. Terakhir tentang pencabutan Perda Kota Dumai tentang retrebusi daerah.

Wali Kota Dumai, Khairul Anwar dalam surat tersebut juga menguraikan bahwa rancangan peraturan daerah tersebut sebelumnya telah dievaluasi oleh Gubernur Riau, Biro Hukum Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Provinsi Riau dengan surat Nomor 180/HK/36.21 tertanggal 3 September 2010 perihal penyampaian hasil konsultasi rancangan revisi Perda Kota Dumai.

Zainal Effendi, menuturkan, rancangan revisi ke-17 Perda tersebut telah dibahas bersama sejumlah anggota dewan lainnya.

Intinya pada rancangan revisi perda ini, terangnya, wali kota berniat agar Kota Dumai memilki sumber penghasilan asli daerah yang jauh lebih baik untuk menunjang pembangunan segala segi, baik itu infrastruktur, pendidikan, peningkatan mutu SDM (sumber daya manusia) dan lain sebagainya.

"Kami selaku wakil rakyat sangat mendukung revisi Perda tersebut dan akan kembali membahasnya bersama wali kota," ujarnya. (laporan ari prahasta/ant)


 

Arsip Berita