Minggu, 27 Mei 2012
GAM Temui DPRD Sumbar
Rabu, 20 Oktober 2010 02:35
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 20/10 (SIGAP) - Gerakan Anak Mentawai (GAM) menyampaikan persoalan Hak Pengelolaan Hutan yang dimiliki PT Salaki Suma Sejahtera yang berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada DPRD Sumatera Barat, Selasa (19/10).

Koordinator GAM, Herman Boy, meminta pemerintah mengkaji ulang HPH yang diberikan pada perusahaan tersebut, pasalnya HPH banyak merugikan masyarakat sekitar.

GAM diterima ketua komisi I DPRD Sumbar Zulkifli Zaelani. Usai pertemuan dengan DPRD, Herman menegaskan, keberadaan PT Salaki Suma Sejahtera yang mendapatkan HPH dari Kementerian Kehutanan sejak 2007 lalu banyak melanggar aturan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

"Karena itu kami meminta melalui DPRD Sumbar agar pemerintah meninjau ulang HPH tersebutkarena setiap harinya hutan di Mentawai ditebang oleh perusahaan pemegang HPH tanpa ada sedikit pun kontribusi bagi masyarakat setempat sejak tahun 2007," lanjutnya.

Dirinya menambahkan bukan berarati GAM apriori terhadap pemegang HPH namun berdasarkan pengalaman, sejak tahun 1970 HPH telah ada didaerah itu tetapi masyarakat setempat hanya bisa melihat saja hutan ditebangi dan mereka tetap berada dalam keterpurukan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Zulkifli Zaelani mengatakan akan hal tersebut merupakan persoalan klasik yang terjadi sejak dulu dimana HPH dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan namun masyarakat daerah merasa dirugikan.

"Karena itu Komisi I akan memanggil dan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kepolisian dan Bapedalda untuk membicarakan HPH tersebut dan meninjau ulang keberadaanya," kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, Komisi I akan berupaya meninjau dan mencari solusi persoalan tersebut bersama pihak terkait secara tuntas dan meyeluruh.
Seperti diketahui sebelumnya, tahun 2008, Kementerian Kehutanan telanjur mengeluarkan izin hak pemanfaatan hutan di kawasan cagar biosfer Siberut Utara kepada PT Salaki Summa Sejahtera.

Sebelumnya seperti yang dilansir laman Walhi, Forum Mahasiswa Mentawai Daudi Silvanus Satoko mengatakan, Pemberian izin HPH itu membuat sebagian besar warga kehilangan sebagian besar hutannya. Padahal menurutnya, sebagian besar warga Mentawai hidup dari hasil hutan.

Menurut Daudi, pembukaan lahan untuk sawit juga menyulitkan warga mendapatkan bahan baku untuk pembangunan rumah yang lazim disebut uma. Keberadaan uma jadi terancam punah karena makin mahalnya biaya memperoleh kayu. Padahal, uma adalah pusaran inti kebudayaan Mentawai dengan sistem kepercayaan bernama Arat Sabulungan.

Sejarahnya Bupati Kepulauan Mentawai telah memberikan izin untuk pembukaan perkebunan sawit di Pulau Siberut, Pulau Sipora, dan Pulau Pagai Utara. Izin tersebut mencakup 40.000 hektare di Pulau Siberut, 15.000 hektare di Pulau Sipora, dan 15.000 hektare di Pulau Pagai Utara.

Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Khalid Saifullah mengatakan, Kepulauan Mentawai tidak cocok ditanami kelapa sawit mengingat karakteristik pulau itu yang sangat rentan terhadap pemanfaatan air. (laporan rusman/ant)


 

Arsip Berita