Minggu, 27 Mei 2012
Sumbawa Barat Siapkan 50 Ribu Bibit Pohon
Senin, 18 Oktober 2010 08:28
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 18/10 (SIGAP) - Pemerintah Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat menyiapkan sedikitnya 50 ribu bibit pohon dari berbagai jenis guna mendukung kegiatan penghijauan di areal 11 ribu hektar hutan dan lahan yang masuk dalam kategori kritis pada tahun 2011.

"Jati, Mahoni, Sengon dan Jati putih adalah bibit yang disiapkan Dinas Kehutanan setempat guna mendukung kegiatan penghijauan tadi. Bibit tadi diberikan untuk masyarakat, organisasi swadaya dan kelompok pemilik lahan secara gratis," kata Kepala Bidang Kehutanan Dinas Kehutanan, Sumbawanto, di Sumbawa Barat, Senin.

Pemerintah juga mulai mengidentifikasi kawasan hutan yang sedianya menjadi kawasan rawan longsor dan penyebab bencana banjir, terutama akibat ijin tebang yang diberikan pemerintah sendiri.

Belajar dari bencana Kota Wasior Provinsi Papua, antisipasi kerusakan hutan di wilayah hulu sungai Brang Rea di Sumbawa Barat juga menjadi perhatian serius saat ini. Salah satunya, dengan memantau operasional Izin Penebangan Kayu Tanah Milik (IPKTM) yang saat ini telah dikeluarkan pemerintah.

"Itu juga kekhawatiran kita. Karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 10 tahun 2010 tentang pembatasan penebangan kayu yang memiliki IPKTM, di bawah 10 Meter kubik saja," katanya.

Saat ini, tambah Sumbawanto, ada 9 IPKTM di Kecamatan Brang Rea, 4 di Kecamatan Brang Ene serta 12 IPKTM dikawasan SP 1, Kecamatan Sekongkang.

Seluruh IPKTM tadi ditegaskan pemerintah di luar kawasan hutan lindung, artinya murni kawasan yang telah dikuasai dan telah memiliki hak kepemilikan yang sah, seperti sertifikat.

Kawasan hutan Dusun Rarak dan Runges Kecamatan Brang Rea, adalah kawasan yang diakui sangat rawan dan kini di bawah rentang pengawasan instansi terkait.

Di sana terdapat 915 hektare hutan yang masuk dalam kawasan Inclave, lahan sumbangan pemerintah pusat kepada masyarakat setempat, yang diberikan sejak tahun 1915 silam. Lahan-lahan ini diketahui, berada tepat di atas hulu sungai Brang Rea yang diketahui memiliki puluhan anak sungai.

Sejak tahun 2000 dan 2007 silam, banjir bandang yang menerjang Kota Taliwang di sekitarnya, akibat meluapnya sungai tadi lantaran hutan di atas sungai tidak mampu menahan air yang mengalir deras akibat erosi.

Saat ini, komposisi hutan di Brang Rea, lambat laun dilaporkan menipis. Kawasan hutan lindung yang terdiri hutan produksi terbatas (HPT), jumlahnya 4547 hekar. Selanjutnya, hutan produksi (HP), 4387 hektare serta hutan lindung (HL) seluas 3411 hektare saja.

Dari 11 ribu hektar hutan kritis yang ada di seluruh Sumbawa Barat, sebanyak 2 ribu hektar atau 3 ribu hektar diantaranya berada di kawasan Brang Rea. Apalagi, 40 persen dari 915 lahan Inclave tadi, sudah ditebangi karena IPKTM yang diterbitkan pemerintah.

"Pemerintah juga mulai menyikapi maraknya bencana nasional akhir-akhir ini. Apalagi, kasus Wasior memiliki kesamaan di tempat kami. Lahan kritis di Wasior tepat berada di atas hulu sungai terbesar di daerah itu," katanya.

Evaluasi dan optimalisasi Perbup No. 10 tadi, adalah satu cara pemerintah untuk menekan tumpang tindih izin penebangan dan eksploitasi lahan hutan lainnya," tambahnya.

Untuk diketahui, tingkat kerusakan hutan di wilayah Kabupaten Sumbawa masih berada dibawah ambang toleransi kerusakan hutan ketentuan nasional, demikian dikemukakan Kepala Dinas Kehutan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Ibrahim, M.Si .

Hasil dari tim survey untuk merumuskan master plan kawasan hutan Ampang Kampaja belum lama ini, dan angka kerusakan hutan di daerah ini berkisar 30 persen dari luas total kawasan hutan yang ada. Meskipun demikian, terang H. Ibrahim, program reboisasi serta pengelolaan hutan sesuai dengan fungsinya tidak terhenti, bahkan intensitas gerakan penghijauan selalu ditingkatkan.

Menjawab Sumbawa Pos, akibat kerusakan hutan yang paling dominan adalah akibat perladangan liar, apalagi curah hujan yang sangat tinggi, justru kerusakan hutan semakin mengkhawatirkan.

Dengan banyaknya diterbitkan IPKTM, menurut Kadis Hutbun, pihaknya tidak bisa menolak keinginan masyarakat, sementara di daerah ini telah ada regulasi berupa perda IPKTM yang harus dijalankan. Untuk sekarang ini yang perlu diakukan adalah upaya selektif dalam mengeluarkan IPKTM. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita