Minggu, 27 Mei 2012
Setkab: Kemensos Usulkan 10 Tokoh Menjadi Pahlawan Nasional
Minggu, 17 Oktober 2010 09:14
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 17/10 (SIGAP) - Sekretaris Kabinet (Setkab) Dipo Alam mengatakan, Kementerian Sosial akan segera mengajukan 10 nama tokoh yang telah diseleksi untuk memperoleh gelar pahlawan nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa.

Kesepuluh nama tersebut adalah mantan Gubernur DKI Ali Sadikin dari Jawa Barat, Habib Sayid Al Jufrie dari Sulawesi Tengah, mantan Presiden HM Soeharto dari Jawa Tengah, mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid dari Jawa Timur.

Andi Depu dari Sulawesi Barat, Johanes Leimena dari Maluku, Abraham Dimara dari Papua, Andi Makkasau dari Sulawesi Selatan, Pakubuwono X dari Jawa Tengah, dan Sanusi dari Jawa Barat.

"Nama-nama ini sebelumnya oleh Kemensos disaring dari berbagai usulan masyarakat dan dari berbagai pihak, kemudian mengerucut menjadi 18 dan kini menjadi 10 nama untuk diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa yang dipimpin Menko Polhukkam," katanya saat dihubungi ANTARA, Minggu (17/10).

Menurutnya, proses pencalonan belum selesai, sebab nanti Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa yang dipimpin Menko Polhukkam akan menyaring lebih lanjut nama-nama tersebut.

"Dewan Gelar dengan berbagai kriteria yang mereka punyai dan juga data serta mempertimbangkan berbagai aspek, baik manfaat maupun mudharat (ruginya) akan memilih untuk diajukan ke Presiden," katanya.

Dipo mengatakan, bisa saja semua yang diajukan lolos, namun bisa pula hanya sebagian saja yang akan diajukan kepada Presiden.

Kemudian, menurutnya, Presiden nanti yang akan memilih para calon yang diajukan oleh Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa.

Dirinya mengatakan, pengajuan nama-nama pahlawan nasional merupakan hak masyarakat. Pemerintah dalam hal ini memfasilitasi sekaligus melakukan penyaringan dan verifikasi.

"Pemerintah melihat semua manfaat dan `mudharatnya`, pro dan kontranya. Dalam penilaian berlaku sistem yang netral, objektif dan juga proporsional terhadap semua nama yang diajukan. Dan nama-nama ini merupakan usulan masyarakat, bukan pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Asvi Warman Adam, sejarahwan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) seperti yang dilansir mediaindonesia  pernah mengemukakan, ada pun syarat seorang tokoh menjadi pahlawan nasional, yakni persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, tidak mempunyai catatan kriminal minimal 5 tahun. Sedangkan persyararatan khusus mengikat antara lain berjasa terhadap bangsa dan negara.

Pengangkatan pun menuruntnya harus dilakukan secara sistematis dari tingkat kabupaten hingga presiden. Hal pertama yang harus dilakukan adalah pengajuan oleh bupati biasanya dari tempat tokoh tersebut lahir, lalu diberikan kepada Gubernur propinsi setempat lalu diajukan ke Departemen Sosial, lalu kepada Presiden dan melalui perundingan diputuskan oleh Presiden.

Namun menurutnya, ada kendala dalam pemberian gelar pahlawan dalam peraturan perundang undangan sekarang. Menurut Undang Undang 20/2009, Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan harus dibentuk paling lambat enam bulan setelah Undang Undang tersebut disahkan yaitu pada tanggal 18 Desember.

Untuk mengatasi hal ini, ada proses yang harus dilaksanakan beriringan. Proses pengajuan dari bupati hingga kepada presiden dan proses pembentukan Dewan Gelar Tanda Kehormatan dan Jasa.

Lebih lanjut Asvi menganjurkan agar pemerintah mengembangkan kategori pahlawan nasional agar keinginan publik bisa terwujudkan. Selama ini pahlawan nasional didominasi oleh tokoh politik, padahal banyak tokoh dari bidang ilmu pengetahuan dan olahraga yang tidak mendapat gelar pahlawan. "Dalam hal ini tergantung pengembangan nilai apa yang ingin disosialisasikan dan presiden bisa membuat prioritas," lanjut Asvi. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita