Minggu, 27 Mei 2012
Lotim: Bupati Perketat Izin Penambangan Pasir Besi
Minggu, 17 Oktober 2010 06:52
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 17/10 (SIGAP) - Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat H.M Sukiman Azmy meminta kepada dinas terkait, untuk memperketat pengeluaraan izin penambangan pasir besi kepada investor yang ingin menamamkan sahamnya di daerah itu.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk langkah antisipasi dari Pemkab Lombok Timur agar nantinya tidak terjadi persoalan ke depannya dalam pelaksanaan kegiatan penambangan itu sendiri, katanya di Lombok Timur, Minggu (17/10).

Tentunya, kata Sukiman, semua itu harus mengacu pada proses yang sesuai dengan tahapan-tahapan izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lombok Timur H Syamsuhaidi menambahkan bahwa permintaan bupati itu sekaligus mengingatkan agar dalam pengurusan izin bagi investor pasir besi harus sesuai dengan tahapan yang ada.

Dirinya menegaskan dalam kegiatan penambangan tersebut yang paling perlu diperhatikan adalah kondisi kelestarian lingkungan di lokasi yang akan dijadikan tempat dilakukan kegiatan penambangan pasir besi tersebut.

"Sehingga jangan sampai ditemukan kerusakan lingkungan di lokasi penambangan, tanpa memikirkan kembali untuk melakukan reklamasi atau mengembalikan lagi kondisi lingkungan menjadi lebih baik," katanya.

Hal inilah yang harus dipikirkan pertama kali oleh para invenstor yang akan menanamakan invenstasinya di penambangan pasir tersebut, agar masyarakat yang ada di sekitar lokasi penambangan tidak terganggu, katanya.

Pemkab, katanya, tidak menginginkan masyarakat akan menjadi rugi, dengan adanya kegiatan penambangan tersebut, dan perusahaan itu harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta di dalamnya.

"Terutama perusahaan menyediakan lapangan kerja untuk masyarakat dalam rangka peningkatkan ekonomi ke arah yang lebih baik dan menjanjikan untuk masa depannya," katanya.

"Kalau perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan itu nantinya, akan merugikan lingkungan dan masyarakat sekitarnya, maka tentu kami tidak akan membiarkannya," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, terkait dengan rencana penambangan pasir besi di wilayah Pringgebaya, saat ini Pemkab untuk sementara "colling down" terlebih dahulu.

Hal itu, katanya, dilakukan dalam rangka mengantisipasi timbulnya gejolak yang lebih besar di masyarakat yang masih melakukan penolakan terhadap penambangan pasir besi tersebut.

Upaya lainnya, yakni terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat yang berada di lokasi rencana penambangan pasir besi tersebut, agar memahami maksud dan tujuan dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat ke arah yang lebih baik.

Sementara terhadap rencana studi banding ke Kulon Progo, Yogyakarta yang merupakan lokasi penambangan pasir besi, untuk sementara dilakukan penundaan, karena masih adanya masyarakat yang melakukan penolakan terhadap rencana tersebut.

"Yang jelas kalau dilihat dari kelengkapan izin dari perusahaan pasir besi itu yang lengkap adalah PT Raja G and G," tambahnya.

Untuk diketahui, d NTB selain di Lombok Timur, Endapan pasir besi juga  terdapat di daerah kebupaten Lombok Barat dan Bima. Bahan galian berupa endapan rombakan pantai dengan lapisan tipis. Potensi sumberdaya yang telah diketahui sebanyak 4.295 ton.

Sebaran endapan besi ini terdapat antara lain didaerah pantai Saniang,   pantai  Sowa,   pantai Wisata, kecamatan Wera, kabupaten Bima dan daerah Tawun, kecamatan Sekotong, kabupaten Lombok Barat. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita