Minggu, 27 Mei 2012
Babel : Pengusaha Timah Butuh Kepastian Hukum
Sabtu, 16 Oktober 2010 22:05
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 16/10 (SIGAP) - Pengusaha timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel), membutuhkan kepastian hukum untuk memudahkan dalam menjalankan bisnis biji timah.

"Selama ini belum ada kepastian hukum, sehingga menyulitkan pengembangan usaha timah," kata mantan pengurus Asosiasi Timah Indonesia (AITI) Babel, Apik Rasjidi di Pangkalpinang, Sabtu.

Menurutnya, aturan yang dibuat selalu "mencari celah" yang menyulitkan pengusaha sehingga tidak mungkin terus bertahan.

"Ada beberapa aturan yang tumpang tindih, seperti aturan yang menggabungkan antara kegiatan penambangan dan kegiatan peleburan," ujarnya.

Menurutnya, dua hal itu merupakan domain yang berbeda dan tidak bisa digabungkan karena bisa menyalahi undang-undang lain yaitu undang-undang monopoli.

"Apalagi dari dua kegiatan tersebut membutuhkan skill yang berbeda, kegiatan penambangan pastinya membutuh skill spesifik, kegiatan peleburan juga butuh skill berlainan, dua hal yang berbeda, tidak bisa digabungkan," ujarnya.

Dirinya mengatakan, pada Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) 2009 ada beberapa klausul yang cukup menyulitkan untuk melakukan kegiatan pertambangan.

"Seperti klausul yang mengatur tentang Kuasa Pertambangan, bahwa setiap kegiatan penambangan harus diatas 50.000 hektare, sekarang ini sudah sulit mencari lahan seluas itu," katanya.

Menurutnya, UU Minerba lebih berpihak kepada pemilik modal besar, tidak berpihak para penambang rakyat di Babel.

"Bagi saya Undang-Undang no 11 tahun 1967 lebih merakyat dibandingkan UU Minerba, ada klausul di dalam undang-undang tersebut yang cukup berpihak kepada rakyat," ujarnya.

Menurut Marwan Batubara, seperti dilansir eramuslim.com, pulau Bangka yang luasnya mencapai 1.294.050 hektare, seluas 27,56% daratan pulaunya merupakan area Kuasa Penambangan (KP) timah. Area penambangan terbesar di pulau ini dikuasai oleh PT Tambang Timah, yang merupakan anak perusahaan PT Timah Tbk.  Perusahaan ini menguasai area KP seluas 321.577 hektare.


Sedangkan PT Kobatin, sebuah perusahaan kongsi yang sebanyak 25% sahamnya dikuasai PT Timah dan 75% lainnya milik Malaysia Smelting Corporation, menguasai area KP seluas 35.063 hektare (Bappeda Bangka, 2000). Selain itu terdapat sejumlah smelter swasta lain dan para penambang tradisional yang sering disebut tambang inkonvensional ( TI ) yang menambang tersebar di darat dan laut Babel. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita