Minggu, 27 Mei 2012
Halmahera Tengah: Realisasi PAD Lamban
Sabtu, 16 Oktober 2010 10:56
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 16/10 (SIGAP) - Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) 2010 berjalan lamban, buktinya, hingga semester satu, realisasi pendapatan daerah Halteng baru Rp161,198 miliar atau 51,46% dari Rp313,275 miliar yang ditargetkan.

Bupati Halteng Al Yasin Ali saat menyampaikan rancangan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) perubahan 2010, Sabtu, mengatakan diketahui capaian PAD Halteng setidaknya meliputi tiga komponen dasar yaitu, PAD, dana perimbangan, dan pendapatan yang sah.

Untuk PAD, capaian di semester I setidaknya tidak memuaskan. Hal ini dapat dilihat dari capaian PAD di semester I yang hanya mencapai 30,43% atau Rp4,331 miliar dari Rp14,233 miliar yang ditargetkan.

Sementara untuk dana perimbangan capaiannya cukup memuaskan yaitu mencapai 52,18% atau sebesar Rp152,941 miliar dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp293,029 miliar.

Hal serupa juga terjadi di komponen pendapatan yang sah. Capaian realisasinya pun cukup memuaskan yaitu mencapai 65,29% atau sebesar Rp 3,925 miliar dari Rp6,013 miliar.

"Untuk kompenen pendapatan yang sah kami mendapatkannya dari dana bagi hasil dengan Pemprov Malut sebesar Rp1,696 miliar atau 199,5% dari target 850 juta?" kata Bupati Yasin.

Selain itu, kami juga menerima dari dana penyusaian dan otonomi khusus yang bersumber dari dana penyusaian tambahan penghasilan dan tunjangan profesi gusu sebesar Rp 2,229 miliyar.

Menurut Yasin, realisasi pendapatan daerah tahun 2010 umumnya masih berjalan sehat. Akan tetapi pemerintah kabupaten halteng masih akan mengenjot beberapa komponen yang terlihat belum maksimal.

"Kami akan mencoba meningkatkan komponen PAD lainnya, ini dikarenakan kompenen yang capaiannya belum maksimal secara baik," kata Yasin.

Meski begitu Bupati Halteng pertama pilihan rakyat ini mengungkapkan, jika pihaknya optimis capaian realisasi pendapatan daerah akan terpenuhi sesuai target.

Seperti diketahui, PAD adalah merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita