Minggu, 27 Mei 2012
Pangkalpinang: Balai Karantina Memperketat Lalulintas Hewan
Sabtu, 16 Oktober 2010 10:02
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 16/10 (SIGAP) -Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Pelabuhan Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), memperketat lalulintas hewan peliharaan, khususnya anjing, monyet dan kucing untuk mencegah serangan hama dan penyakit rabies di daerah itu.

Kepala Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang Azmal AZ, SP di Pangkalpinang, Sabtu menyatakan, upaya memperketat keluar masuknya hewan pembawa virus rabies itu dilakukan di sejumlah pintu masuk pelabuhan dan bandara di Bangka Belitung.

"Pengawasan lalulintas hewan pembawa virus rabies ini dilakukan selama 24 jam di setiap pintu-pintu masuk di Babel seperti Pelabuhan Pangkalbalam, Belinyu, Muntok, Tanjung Pandan, Bandara Depati Amir dan Bandara H.As Hanandjoeddin Belitung," ujarnya.

Dirinya mengatakan, secara historis Provinsi Bangka Belitung masih bebas dari virus rabies dan untuk mencegah merebaknya virus tersebut BKP Pangkalpinang melarang warga membawa hewan pembawa rabies dari Pulau Jawa dan Sumatra ke Bangka Belitung.

"Kita akan menindak dan menolak hewan peliharaan kucing, anjing, monyet yang berasal dari Pulau Jawa, Bali dan Sumatra masuk ke Babel untuk melindungi kelestarian sumberdaya alam hewan dan warga di Babel," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, terhitung Januari hingga Agustus 2010, jumlah anjing peliharaan masuk ke Provinsi Babel sebanyak 11 ekor, monyet sebanyak tiga ekor dan kucing sebanyak 15 ekor.

"Setiap hewan yang masuk harus memiliki sertifikat dan dokumen kesehatan dari Balai Karantina Pertanian daerah asal, sesuai Undang-undang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No.82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan," ujarnya.

Untuk memperkuat penindakan dan kesadaran warga agar tidak membawa masuk hewan pembawa rabies, kata dia, diharapkan perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang karantina hewan diperkuat intruksi gubernur Provinsi Babel.

"Kami mengharapkan gubernur mengeluarkan intruksi dan menyosialisasikannya instruksi pelarangan pembawa hewan atau tumbuhan pembawa hama penyakit yang mengancam kelestarian sumberdaya alam hayati hewan dan tumbuhan di Babel," ujarnya.

Untuk diketahui, populasi anjing liar cukup tinggi, dalam sebulan populasi anjing liar mencapai 1.000 hingga 1.500 ekor anjing sehingga diperlukan pemusnahan anjing liar yang telah meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan pengendara sepeda motor di jalan. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita