Sabtu, 26 Mei 2012
Maluku: Dibutuhkan Perda Pelestarian Bahasa Daerah
Jumat, 15 Oktober 2010 06:34
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 15/10 (SIGAP) - Provinsi Maluku membutuhkan sebuah peraturan daerah sebagai upaya melestarikan kembali penggunaan bahasa asli masyarakat adat dusun dan kampung yang terancam punah saat ini.

"Kalangan generasi muda sekarang tidak menggunakan bahasa asli daerahnya sebagai alat komunikasi setiap hari sehingga lambat laun, bahasa asli ini akan punah," kata Ketua Badan Legislatif DPRD Maluku, Lutfi Sanaky, di Masohi (Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah), Kamis (15/10).

Lebih lanjut Lutfi mengatakan, untuk melestarikan bahasa asli masyarakat adat Maluku, minimal ada payung hukum yang melindunginya lewat penyusunan sebuah perda. Menurut Lutfi, rancangan peraturannya lebih tepat diajukan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Maluku agar penggunaan bahasa daerah bisa dimasukkan dalam kurikulum muatan lokal.

Penjelasan ini disampaikan terkait dengan usulan yang disampaikan Kabag Pembangunan Setda Malteng, Supyat Haupea yang menyoroti masalah bahasa daerah di Maluku terancam punah sehingga perlu dibuat sebuah perda untuk melindunginya. "Banyak generasi muda di dusun, kampung atau negeri pada 11 kabupaten dan kota di Maluku yang menggunakan Bahasa Melayu (Bahasa Indonesia, red) sebagai alat komunikasi setiap hari, sementara bahasa daerah semakin terpinggirkan," katanya.

Menurut Lutfi, dari 20 ranperda, lima sudah disahkan dan tersisa 15, yang dua di antaranya adalah ranperda inisiatif DPRD Banleg DPRD Maluku yang diketuai Lutfi Sanaky bersama anggotanya Fachri Alkatiri, Muhammad Umarela, Ramly Mahulette, Habiba Pellu, La Ode Salimin dan Saadiyah Uluputty melakukan jaring aspirasi masyarakat ke Malteng, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Seram Bagian Barat. Penjaringan aspirasi ini dilakukan untuk mencari masukan dan pertimbangan dari pimpinan satuan kerja perangkat daerah maupun organisasi kemasyarakatan dan pemuda dalam rangka penyusunan 13 ranperda yang diajukan pemerintah daerah ke legislatif.

Berdasarkan catatan SIGAP, pelestarian bahasa daerah setidaknya harus didukung oleh tiga elemen, yaitu Pemerintah, Pendidikan, dan Masyarakat. Pelestarian bahasa daerah dijamin dalam penjelasan UUD 1945 Bab XV Pasal 36, yakni bahasa daerah dihormati dan dipelihara oleh Negara.

Berdasarkan data dari Unesco, diperkirakan sedikitnya ada 139 dari 6.000 bahasa daerah diseluruh dunia terancam punah dan  14 telah mati dan tidak dipergunakan lagi.

Pentingnya pelestarian bahasa daerah harus dilakukan, karena dari 6.000 bahasa daerah tersebut, sebanyak 700 di antaranya berada di Indonesia. Hal ini menandakan Indonesia kaya akan bahasa daerah.

Pemerintah, pendidikan dan masyarakat memiliki peran yang sangat strategis guna melestarikan bahasa daerah yang ada. (rusman/ant)

 

Arsip Berita