Sabtu, 26 Mei 2012
DPR: BNP2TKI Diminta Tingkatkan Perlindungan TKI
Jumat, 15 Oktober 2010 03:33
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 15/10 (SIGAP) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) diminta untuk lebih memperhatikan lagi perlindungan terhadap TKI.

Demikian dilontarkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Kamis (14/10), pascapelimpahan kewenangan pengurusan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) kepada BNP2TKI.

"Kita menghendaki kinerja BNP2TKI lebih ditingkatkan dalam perlindungan terhadap TKI, karena dengan momentum pengembalian wewenang ini tidak ada lagi alasan bagi BNP2TKI untuk bekerja tanpa kinerja yang baik dan prestisius," katanya.

Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 14/Men/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Permenakertrans itu mengatur bahwa seluruh proses penempatan maupun perlindungan TKI baik pra, selama masa penempatan, atau pascapenempatan berada di bawah pelaksanaan serta tanggung jawab BNP2TKI. Sementara Menakertrans berperan sebagai regulator di bidang pelayanan urusan TKI.

Diharapkan Irgan, dengan peralihan kewenangan itu, BNP2TKI dapat menjalankan tugasnya seperti amanat Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan optimal.

Menurut Irgan, BNP2TKI juga harus aktif terlibat memberi pelayanan klaim asuransi TKI secara efektif dan sungguh-sungguh.

"BNP2TKI juga harus mengupayakan sistem pelatihan calon TKI yang bisa membuat TKI dihormati di luar negeri," ujarnya.

Sekretaris Jenderal dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan itu kemudian mengingatkan agar BNP2TKI tidak boleh lalai menciptakan berbagai pembenahan untuk calon TKI dan TKI demi menjaga nama baik bangsa. "Termasuk membenahi pelayanan pemberangkatan dan kepulangan TKI di terminal-terminal, agar betul-betul nyaman, memudahkan TKI, menghormati TKI, serta menjamin rasa aman bagi TKI," katanya.

Berdasarkan catatan SIGAP, ketenagakerjaan masih menjadi masalah yang dihadapi oleh semua bangsa, terutama negara berkembang. Di Indonesia, fungsi perlindungan terhadap TKI dimulai sejak pra penempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan. Hal ini diatur dalam Pasal 77 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKLN).

Sudah seharusnya fungsi perlindungan tersebut didukung oleh fungsi pengawasan yang bagus. Sayang, fungsi pengawasan sebagai salah satu mekanisme melakukan perlindungan terhadap TKI belum diperjelas. Setidaknya hal ini disampaikan Mohammad Jafar Hafsah, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR seperti yang dilansir hukumonline. “Fungsi ini seharusnya tidak hanya berada pada kewenangan pemerintah kabupaten/kota, tapi juga pada level yang lebih rendah yaitu desa,” katanya.

Atas dasar itu, Jafar menegaskan, revisi UU PPTKLN mutlak dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para TKI di luar negeri. Penguatan terhadap isu-isu HAM, melindungi hak buruh, anti diskriminasi dan proteksi bagi keluarga buruh migran,  harus tercantum dalam UU berikutnya.

Selain itu, katanya, pasal-pasal yang menimbulkan dualisme kewenangan antara BNP2TKI dan Kemenakertrans harus dihapus. “Tugas pokok, fungsi dan wewenang antara regulator dan operator harus dipertegas, sehingga jelas lembaga yang bertanggungjawab terhadap isu-isu penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri,” ujar Jafar.

Undang-Undang hasil revisi juga diharapkan dapat mengatur pola relasi dan kordinasi di antara kantor-kantor pemerintah terkait dengan migrasi kerja, yaitu Kemenakertrans, BNP2TKI, Kemenlu, Kemensos, Kemenkes, Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan Kepolisian.

Menurut Jafar, sudah sepatutnya TKI dipandang sebagai duta bangsa. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya dalam UU tersebut TKI tidak hanya dideskripsikan sebagai tenaga kerja semata, tapi juga sebagai harga diri, harkat dan martabat bangsa. “Perlu aturan hukum dan sanksi tegas kepada pelaku yang merugikan TKI,” tandasnya. (rusman/ant)

 

Arsip Berita