Sabtu, 26 Mei 2012
Bupati Minta Maaf Terkait Larangan PNS Berjenggot
Jumat, 14 Mei 2010 08:44
AddThis Social Bookmark Button

Tapaktuan, 14/5 (ANTARA) - Bupati Aceh Selatan Husin Yusuf meminta maaf terkait pernyataan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disampaikan ketika penyerahan SK 80 persen kepada 271 CPNSD 2009 beberapa waktu lalu.

"Saya mohon maaf bila perkataan saat itu (Selasa,11/5) tidak tepat. Maksud saya hanya untuk kerapian dalam penampilan ketika bekerja," kata Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf di Tapaktuan, Jumat.

Jadi, bukan melarang orang berjenggot, tapi hendaknya merapikan jenggot atau kumis sehingga tidak kelihatan semrawut sebab dalam Islam dianjurkan untuk tampil bersih dan rapi, ujarnya.

Dia mengatakan, selama ini banyak oknum PNS Pemerintahan Aceh Selatan kurang peduli terhadap kerapian dan kebersihan, padahal rapi dan bersih itu merupakan bagian dari iman.

"Seorang PNS harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan tampil rapi. Penampilan bersih dan rapi tentu akan menambah kewibawaan," katanya.

Husin Yusuf juga menyampaikan terima kasih atas kritik dan saran dari berbagai kalangan terutama dari ulama dan aktivis atas pernyataannya yang tidak tepat itu.

"Kritik dan saran dari guru dan sahabat saya merupakan pelajaran yang sangat berharga. Ini bukti bahwa mereka peduli terhadap saya dan daerah Aceh Selatan," katanya.

Pada penyerahan (SK) 80 persen kepada CPNS 2009 di halaman kantor Bupati beberapa waktu lalu, Bupati menyampaikan larangan abdi negara di daerahnya memelihara jenggot.

Selain melarang berjenggot, Husin Yusuf juga melarang PNS wanita menggunakan pakaian ketat karena itu tidak sejalan dengan keinginan dan harapan daerah yang sudah diberlakukan syariat Islam.

Pernyataan itu mendapat tanggapan seperti disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Aceh, Tgk H Faisal Ali yang menyesali larangang PNS memelihara jenggot. (T.KR-IRW/

(T.KR-IRW/B/S019/S019) 14-05-2010 14:16:48 NNNN

 

Arsip Berita