Sabtu, 26 Mei 2012
Pekalongan: 47% Warga Belum Miliki Jaminan Kesehatan
Kamis, 14 Oktober 2010 07:52
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 14/10 (SIGAP) – Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Dwi Heri Wibowo mengatakan sekitar 47% dari 282.100 warga Kota Pekalongan, Jawa Tengah, hingga saat ini belum memiliki kartu jaminan kesehatan.

"Sebagian besar masyarakat yang tak memiliki jaminan kesehatan, adalah warga miskin," katanya di Pekalongan, Kamis (14/10).

Dirinya mengatakan, hingga saat ini jumlah warga yang sudah memiliki kartu jaminan kesehatan sebanyak 145.548 orang.

Mereka, katanya, terdiri atas pemegang kartu jaminan kesehatan masyarakat, jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), asuransi kesehatan PNS, dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Pemkot setempat akan terus mengupayakan warga setempat lainnya untuk memperoleh hak atas layanan kesehatan terkait dengan kekurangan jumlah kartu jaminan kesehatan di daerah itu.

"Kami berupaya hingga akhir 2010 ini pemegang kartu jaminan kesehatan mampu menyisakan 20 persen saja," katanya.

Dirinya mengatakan, warga setempat yang tidak memperoleh kartu jaminan kesehatan masyarakat akan diupayakan melalui alokasi program dana bantuan sosial atau jaminan kesehatan daerah.

"Sumber pembiayaan penyelenggaraan Jamkesda ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan dan sumber lainnya yang bersifat tak mengikat," katanya.

Wali Kota Pekalongan, Basyir Achmad, mengatakan, semua warga mempunyai hak yang sama atas pelayanan kesehatan.

"Untuk mengutamakan hak atas pelayanan kesehatan, warga miskin bisa memanfaatkan program jaminan kesehatan daerah," katanya.

Berdasarkan catatan SIGAP, jaminan kesehatan sosial merupakan tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Peran pemerintah daerah dalam menjamin kesehatan masyarakatnya diperkuat dengan dikabulkannya judicial review oleh Mahkamah Konstitusi atas UU No. 40 tahun 2004. UU tersebut memberikan kewenangan sekaligus amanah konstitusi kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal ini dikatakan pakar ilmu kesehatan masyarakat UGM, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., yang juga Dekan FK UGM ini seperti yang dilansir laman ugm.ac.id.

Dirinya mengatakan dalam pengembangan sistem jaminan kesehatan di era otonomi daerah, perlu diperhatikan beberapa unsur penting, seperti efisiensi, kualitas, keterjangkauan, keberlanjutan, subsidi silang, keadilan dan pemerataan, portabilitas, dan desentralisasi.

Kendati begitu, imbuh Ghufron, satu hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan semangat desentralisasi penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tidak boleh bersifat eksklusif hanya untuk warganya atau tidak bersinergi dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurutnya perlu ada semacam sikronisasi Jamkesmas, Jamkesos, Jamkesda, dan PT Askes. Sebagai regulasi, semua ada kontrubusi yang perlu diwadahi, selama ini belum sinkron.

Disampaikan Ghufron, integrasi sistem jaminan kesehatan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah serta integrasi horizontal antara pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota sangat diperlukan dalam koordinasi manfaat dan mengakomodasi prinsip-prinsip portabilitas.

Fungsi integrasi ini tidak mungkin diambil alih sendiri secara sentralisasi oleh pemerintah pusat, selain tidak sesuai dengan semangat desentralisasi dan tidak sesuai dengan unsur-unsur penting dalam pengembangan sistem jaminan kesehatan. Apalagi adanya potensi rawan terjadinya gesekan konflik kepentingan dengan pemerintah daerah, baik politik maupun keuangan, jelasnya.

Menurut Ghufron, sistem jaminan kesehatan dengan konsep desentralisasi integrasi dapat dijadikan strategi dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang reformasi sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Konsep ini adalah konsep nasional dengan semangat desentralisasi dengan integrasi antara peran dan program pemerintah pusat (Jamkesmas) dan pemerintah daerah melalui Jamkesda serta stakeholder lain yang mendukung SJSN bidang kesehatan, termasuk di dalamnya asuransi kesehatan swasta. (rusman/ant)

 

Arsip Berita