Sabtu, 26 Mei 2012
Purbalingga: Target PBB 2010 Tercapai
Kamis, 14 Oktober 2010 06:01
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 14/10 (SIGAP) - Target pemungutan pajak bumi dan bangunan pada 2010 sebesar Rp14,2 miliar di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, tercapai meskipun waktu pelunasan meleset dari yang ditetapkan pada September 2010.

"Kami mengakui waktu pelunasan PBB 2010 meleset 11 hari. Jika biasanya pada 30 September sudah lunas seluruhnya, namun tahun ini baru lunas 100 persen pada 11 Oktober 2010," kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Purbalingga C Sumarni, di Purbalingga, Kamis (14/10).

Kendati demikian, katanya, target PBB sebesar Rp14,2 miliar tersebut dapat tercapai yang berasal dari sebanyak 540.197 objek pajak di kabupaten ini.

Bahkan, katanya target PBB tahun 2010 tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp13,3 miliar dari 521.558 objek pajak.

Perolehan PBB, kata C Sumarni, seluruhnya akan disetor kepada pemerintah pusat melalui Bank Rakyat Indonesia meskipun nantinya sebagian dana ini akan dikembalikan lagi kepada daerah yang bersangkutan.

"Dana yang akan dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar 64,8%, sedangkan pemerintah provinsi akan mendapat bagian sebesar 16 persen," katanya.

Menurutnya, 9% dari total pendapatan PBB tersebut dialokasikan untuk upah pungut yang sempat menjadi kontroversi.

Selain itu, kata C Sumarni, kas pemerintah pusat mendapat bagian 10% dan 6,5% akan dibagikan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia.

"Bahkan 3,5% dana tersebut, dialokasikan untuk insentif bagi pemerintah kabupaten/kota yang berhasil mencapai maupun melampaui target yang ditetapkan pemerintah pusat," katanya.

Dirinya mengatakan seluruh hasil penerimaan PBB akan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat mulai tahun 2014.

Menurutnya, hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 182 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pasal ini menyebutkan, Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013," katanya.

Menurutnya, hal tersebut dipertegas oleh Pasal 182 ayat 2 yang menyatakan "Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini".

Dengan demikian, katanya, kebijakan tersebut diharapkan akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Purbalingga.

Untuk diketahui pendapatan Asli Daerah kabupaten Purbalingga meningkat hingga 14,6%  menjadi 78,1 miliar. Kenaikan ini didongkrak oleh kemaikan pendapatan yang berasal dari retribusi daerah (25,7 %), hasil pajak daerah (9,6%), dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (3,9%).

Dari lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami peningkatan hingga 28,5% menjadi 91,66 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya. Sehingga total APBD Purbalingga naik hingga 4,4% menjadi 721,3 miliar. (wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita