Sabtu, 26 Mei 2012
Kendari: Penyaluran "Block Grant" Belum Optimal
Minggu, 03 Oktober 2010 00:29
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 3/10 (SIGAP) - Penyaluran dana "block grant" pada empat daerah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tahun 2010, hingga saat ini belum optimal.

"Dari 12 kabupaten/kota yang ada di Sultra, ada empat daerah yang belum menerima dana block grant tahun 2010 untuk penyaluran tahap pertama," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Sultra, Askabul Kijo, di Kendari, Sabtu (2/10).

Kata Askabul, ke-4 daerah yang belum sama sekali menerima dana hibah tersebut adalah Kota Kendari, Kota Bau bau, Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton Utara. Belum dilakukannya pencairan dana di daerah itu bukan karena faktor kesengajaan, tetapi tergantung kesiapan masing-masing daerah tersebut.

Sementara delapan daerah yang sudah menerima block grant adalah Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan.

"Besaran dana yang akan disalurkan ke masing-masing kabupaten/kota tersebut bervariasi, berdasarkan jumlah desa, kelurahan dan kecamatan di daerah tersebut, yakni senilai Rp50 juta per desa," katanya.

Khusus di Kota Kendari, kata Askabul, sementara ini masih merampungkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang sama pada tahun sebelumnya.

Dirinya menambahkan, daerah lain yang mengonfirmasikan akan memasukkan proposal dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun lalu adalah Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton Utara.

"Kalau daerah itu sudah memasukkan laporan pertangungjawaban angaran tahun lalu, dan memasukkan proposal rancangan penggunaan anggaran untuk tahun ini, maka kami akan segera mencairkan dana block grant-nya," katanya.

Sebelumnya, seperti diberitakan kendariekspres.com, selain menemukan dana block grant sebesar Rp 5 milyar dalam rekening pribadi Kepala Dinas Pendapatan Sultra Ali Nur, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, BPK RI Perwakilan Sultra juga menemukan Rp 41 milyar dana block grant belum dipertanggungjawabkan desa, kelurahan dan kecamatan.

Kepala BPK RI Perwakilan Sultra Rochmadi Saptogari mengatakan, dana sebesar itu akumulasi dari pemberian dana block grant tahun 2008 dan 2009. "Tahun 2008, dari total dana block grant yang disalurkan sebesar Rp 70 Milyar, dana yang belum dipertangungjawabkan desa, kelurahan dan kecamatan sebesar Rp 28 Milyar. Sedangkan 2009, dari 64 Milyar yang disalurkan, 13,1 Milyar belum dipertangungjawabkan," jelasnya.

Menurut Rochmadi, dana ini harusnya dipertanggungjawabkan ke Provinsi selaku pengelola dana block grant. Sesuai Standar Operasional Pengelolaan (SOP) pengelolaan keuangan dana block grant kata Rochmadi penyaluran dana itu melalui tiga tahap, yakni musyawarah desa, dana digunakan untuk apa, lalu pertanggungjawabanya harus jelas. (wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita