Sabtu, 26 Mei 2012
NTT: Pengadaan Peta Pertambangan Harus Melalui Penelitian
Jumat, 01 Oktober 2010 07:55
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 1/10 (SIGAP) - Pengadaan peta wilayah pertambangan harus melalui penelitian mendalam dan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari karena salah menentukan lokasi pertambangan, kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Nusa Tenggara Timur Bria Yohanes di Kupang.

"Selain butuh penelitian mendalam, pengadaan peta wilayah pertambangan juga membutuhkan biaya yang sangat besar diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat," katanya, di Kupang, Kamis(30/9).

Mantan Wakil Bupati Kabupaten Belu itu mengatakan, saat ini masih dikaji teknis penelitian dan menghitung besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan peta tersebut.

Setelah diketahui besaran dana anggaran kemudian harus mengajukan lagi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas bersama untuk selanjutnya disetujui ataupun tidak disetujui.

"Jadi tidak gampang memang sebuah daerah memiliki peta wilayah pertambangan, seperti dibayangkan dan dipikirkan pihak lain yang mungkin saja masih awan terhadap prosedur hingga memiliki sebuah peta," katanya.

Karena apabila tidak diperhitungkan secara matang akan berdampak pada kerusakan lingkungan, terkikisnya lahan petani dan rusaknya hutan lindung dan dampak hukum bagi para pembuat peta tersebut.

Yonanes mengatakan berdasarkan aturan lama, yakni Undang-undang No  11 Tahun 1967, wilayah pertambangan ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan hasil penelitiannya.

Sementara lanjutnya dalam Undang-undang No  4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, wilayah pertambangan ditetapkan oleh pemerintah sesuai hasil penelitian.

Amanat UU No  4 tahun 2009 belum dilaksanakan di NTT terbukti hingga saat ini Pemerintah Provinsi NTT belum menetapkan wilayah pertambangan karena belum dilakukan penelitian.

Padahal aktivitas pertambangan sudah bergerak jauh, bahkan sudah pada tahap eksploitasi (ekspor) ke China, Hongkong, Vietnam, Australia dan Amerika Serikat .

Dirinya mengatakan, berdasarkan Undang-undang No  11 Tahun 1967 disebut kuasa pertambangan (KP), tapi dalam Undang-undang yang baru, yakni UU No 04 Tahun 2009, sudah berubah menjadi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Berdasarkan UU No 11 Tahun 1967, pihak pengusahalah yang mengajukan peta potensi kepada pemerintah. Sementara berdasarkan UU No: 04 Tahun 2009, maka pemerintahlah yang menyediakan WIUP-nya.

Dirinya menambahkan setelah WIUP tersedia, selanjutnya dilakukan lelang, sehingga pengusaha yang menawarkan.

Yohanes mengakui sampai saat ini NTT belum memiliki WIUP karena harus didahului dengan penelitian oleh pemerintah dengan anggaran yang sangat besar, meskipun tidak sebanding dengan keuntungan yang akan diperoleh dari eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang ada di daerah itu.

"Ini memang merupakan kewajiban pemerintah berdasarkan perintah Pasal 11 UU No 04 Tahun 2009, yang mengatakan pemerintah daerah wajib melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penyiapan WIUP," katanya.

Berdasarkan aturan ini, katanya kepemilikan WIUP merupakan wajib, namun perlu alokasi anggaran oleh DPRD yang memiliki fungsi anggaran untuk dilakukan penelitian.

"Dalam hal penyelidikan dan penelitian wilayah pertambangan, provinsi dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota juga bekerjasama dengan pemerintah pusat," katanya.

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Drs. Frans Lebu Raya telah menghentikan izin usaha pertambangan (IUP) mangan untuk permohonan yang diajukan sesudah bulan Desember 2009. Sedangkan permohonan sebelum Desember 2009 tetap berlaku.

Gubernur menegaskan,  penghentian sementara itu sesuai  Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 03E/31/DJB/2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Surat Edaran (SE) yang  ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Januari 2009 wajib diimplementasikan di seluruh pelosok tanah air, termasuk NTT. (wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita