Sabtu, 26 Mei 2012
Pangkalpinang: Iuran Jamsostek Tumbuh 25%
Rabu, 29 September 2010 07:21
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 29/9 (SIGAP) - Pembayaran iuran PT.Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung pada 2009 tumbuh 25% dengan 37 ribu tenaga kerja yang didaftarkan ke perusahaan asuransi itu.

"Peningkatan pembayaran iuran Jamsostek lebih disebabkan peningkatan upah karyawan lebih baik dari tahun sebelumnya," kata M. Akip, Kepala Cabang PT  Jamsostek di Pangkalpinang, Selasa (28/9).

Akip mengatakan, pertumbuhan lapangan pekerjaan di Babel masih kurang karena banyak kendala di lapangan seperti pasokan listrik yang masih kurang sehingga membuat investor tidak mau masuk.

"Masalah listrik menghambat pembangunan di Babel seperti pembangunan hotel jadi terhambat karena tidak ada listrik," ujarnya.

Akip mengharapkan, agar investor mau masuk dan menanamkan modalnya untuk menciptakan lapangan kerja di Babel.

"Jamsostek berusaha melakukan jemput bola ke perusahaan agar mau mendaftarkan karyawannya di Jamsostek melalui himbauan maupun sosialisasi," katanya.

Menurutnya, Jamsostek bekerja sama dengan Kejati untuk penegakkan hukum, tapi Jamsostek tidak bisa memaksakan karena bukan sebagai penegakkan hukum.

"Kewajiban harus dilakukan perusahaan, tapi bila perusahaan tidak mau mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek dan ini merupakan tugas Dinas Tenaga Kerja untuk memaksa perusahaan agar mau mendaftar di Jamsostek," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, sudah banyak perusahaan yang ikut Jamsostek seperti Hotel Xenrum, Hotel Bumi Asih yang tadinya tidak mau sekarang sudah ikut Jamsostek.

"Kami berharap agar seluruh perusahaan yang ada di Babel agar segera mendaftarkan seluruh karyawannya di Jamsostek, karena ini sangat penting sekali untuk kesejahteraan karyawan," ujarnya.

Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), PT Jamsostek (Persero) Jamsostek berstatus Wali Amanah, yakni penyelenggaraan jaminan sosial menerapkan prinsip nirlaba.

Dalam hal ini, BPJS tetap diperbolehkan mencari laba, namun dikembalikan atau dimanfaatkan sepenuhnya untuk peserta. Yakni, dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya digunakan untuk meningkatkan manfaat kepesertaan.  (wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita