Sabtu, 26 Mei 2012
WZF Sebagai Zakat Seluruh Dunia
Rabu, 29 September 2010 06:18
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 29/9 (SIGAP) - Ketua Panitia Forum Zakat Dunia atau WZF, Arifin Purwakananta mengatakan diadakannya konferensi tentang zakat diharapkan bisa menjadi solusi mengatasi berbagai persoalan terkait di seluruh dunia.

"Diharapkan WZF dapat menjadi forum tempat segala kekuatan, ide, pikiran untuk membangkitkan umat dari kemiskinan," katanya saat pembukaan WZF, di Yogyakarta, Selasa (28/9).

Arifin mengatakan, konferensi tersebut dihadiri oleh lebih dari 260 peserta dari dalam dan luar negeri.

"Peserta yang hadir dalam konferensi sudah mewakili semua benua yang ada di dunia, kecuali benua Amerika," katanya.

Selain itu, katanya, konferensi tersebut juga diharapkan dapat membentuk WZF sebagai forum tetap yang dapat menjadi penghubung antara lembaga zakat di seluruh dunia.

Menurut Arifin, sebaiknya forum tersebut juga rutin diadakan setiap dua tahun sekali dengan bertempat di berbagai negara di dunia agar

Senada dengan itu, Ketua Forum Zakat (FOZ), Ahmad Juwaini perkembangan zakat dunia akan lebih baik.

Konferensi zakat internasional tersebut mengangkat tema "Meneguhkan Peran Zakat Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Ummat Melalui Jejaring Zakat Internasional" (To Strengthen The Role of Zakat in Realizing the Welfare of Ummah Through International Zakat Network).

Acara diselenggarakan atas kerjasama Forum Zakat (FOZ), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ).

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS, seperti dalam situs resminya, melihat zakat akan lebih efektif mengentaskan kemiskinan karena alokasi dana yang sudah pasti dan diyakini akan lebih tepat sasaran.

Zakat memiliki prosentase yang rendah dan tetap serta tidak pernah berubah-ubah karena sudah diatur dalam syarat sebagai misal, zakat yang diterapkan pada basis yang luas seperti zakat perdagangan, tarifnya hanya 2,5%.

Selain itu, zakat memiliki prosentase berbeda, dan mengizinkan keringanan bagi usaha yang memiliki tingkat kesulitan produksi lebih tinggi.

Kemudian, zakat dikenakan pada basis yang luas dan meliputi berbagai aktivitas perekonomian. Zakat dipungut dari produk pertanian, hewan peliharaan, simpanan emas dan perak, aktivitas perniagaan komersial, dan barang-barang tambang yang diambil dari perut bumi.

Fiqh kontemporer bahkan memandang bahwa zakat juga diambil dari seluruh pendapatan yang dihasilkan dari asset atau kehlian pekerja. Dengan demikian, potensi zakat adalah sangat besar.

Hal ini menjadi modal dasar yang penting bagi pembiayaan program-program pengentasan kemiskinan. (wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita