Sabtu, 26 Mei 2012
Kubu Raya: Pelayanan Terpadu Layani 14 Perizinan
Rabu, 29 September 2010 04:10
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta,  29/9 (SIGAP) - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ada di kabupaten itu sudah melayani 14 jenis perizinan pelayanan publik.

"Sejak diterapkan enam bulan lalu, hingga saat  ini PTSP Kubu Raya sudah melayani 14 jenis perizinan dan pelayanan publik, sehingga boleh dikatakan Kubu Raya merupakan satu-satunya daerah otonom di Kalbar yang menerapkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan pelayanan terlengkap," katanya, di Sungai Raya, Selasa (28/9).

Keempat belas perijinan dan pelayanan publik tersebut mencakup pada Reklame, SITU, SIUP, Tanda Daftar Pedagang, Tanda Daftar Gudang, Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri, Izin Perluasan, Undang-Undang gangguan/HO, IMB, Izin Pengolahan Limbah Cair, Izin Pengolahan Limbah Bahan Beracun Berbahaya, serta Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi.

Lebih lanjut Muda Mahendrawan mengatakan, dalam penerapannya, PTSP Kubu Raya langsung dimonitor oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, untuk memantau sejauhmana perkembangan dan kemajuannya.

"Kita terus memberikan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri secara rutin," ujarnya.

Menurutnya, penerapan PTSP telah terbukti menjadikan pelayanan publik jauh lebih baik. "Jika pelayanan publik seperti seluruh perizinan yang dilayani oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kubu Raya melalui PTSP, tentu akan menunjang sektor investasi dan usaha bagi masyarakat," jelas Muda Mahendrawan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Maria Agustina menambahkan, PTSP pada dasarnya memberikan kemudahan baik waktu dan efektivitas berbagai persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan.

"Hanya membutuhkan 14 hari kerja paling lama, perizinan yang dilayani PTSP sudah bisa diselesaikan dan sistem pembiayaannya pun jauh lebih transparan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri RI, DR Soni Sumarsono menjelaskan dari 205 daerah otonom baru di Indonesia dan yang usianya baru menginjak 3 tahun baru mencapai 57 kabupaten/kota, Kubu Raya merupakan daerah pertama yang menyelenggarakan pelayanan terpadu.

"Saya kira gagasan ini dilakukan di tingkat provinsi, seperti Kalbar tentu masih wajar, tapi ini sudah berani dikembangkan di kabupaten, terlebih dilakukan pada usia yang hampir berusia tiga tahun," katanya.

Untuk diketahui, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan jasa perizinan dan non-perizinan, yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan ijin dokumen, dilakukan secara terpadu dalam satu tempat.

Penyelenggaraan PTSP ditujukan untuk menyederhanakan birokrasi pelayanan perizinan dan non-perizinan dalam bentuk pertama, mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting.

Kedua, menekan biaya pelayanan izin usaha, selain pengurangan tahapan, pengurangan biaya juga dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan.

Ketiga, menyederhanakan persyaratan izin usaha industri, dengan mengembangkan sistem pelayanan paralel dan akan ditemukan persyaratan-persyaratan yang tumpang tindih, sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan. (wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita