Sabtu, 26 Mei 2012
Bengkulu: BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Warga Transmigrasi
Sabtu, 25 September 2010 13:05
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 25/9 (SIGAP) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu pada tahun 2010 ini telah menertibkan sebanyak 200 persil sertifikat tanah milik warga transmigrasi di Kabupaten Lebong.

"Tahun ini kita hanya bisa menerbitkan sebanyak 200 persil sertifikat tanah warga transmigrasi di Kabupaten Lebong karena anggaran terbatas," kata Plt Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Elfachri Budiman, di Bengkulu, Sabtu (24/9).

Dirinya mengatakan, masih banyak tanah milik warga transmigrasi di Bengkulu yang belum disertifikatkan, tapi karena dana di BPN terbatas, maka tanah tersebut belum bisa ditingkatkan statusnya.

Meski demikian, lanjutnya, Kanwul BPN Bengkulu akan terus menerus mengupayaan tanah milik transmigrasi di daerah ini setiap tahun dibuatkan sertifikatnya, sehingga secara hukum tanah yang dikuasi warga transmigran itu semakin kuat di depan hukum.

Selain itu, jika tanah tersebut sudah disertifikatkan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh modal usaha bagi warga transmigran bersangkutan. "Jadi, cukup banyak keuntungan yang didapat jika stutus tanah sudah ditingkatkan dari surat kepemilikan menjadi sertifikat," ujarnya.

Budiman mengatakan, pada tahun 2010 ini pihaknya telah menerbitkan sebanyak 6.107 sertifikat tanah tersebar di sembilan kabupaten/kota yang ada di daerah itu.

Dari jumlah sertifikat yang diterbitkan BPN Bengkulu sebanyak itu, sebanyak 4.321 sertifikat melalui program nasional agraria (prona). Rinciannya, di Kota Bengkulu sebanyak 248 persil, Bengkulu Utara 275 persil, dan Bengkulu Selatan 600 persil.

Sedangkan Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 448 persil, Kepahiang 500 persil, Seluma 500 persil, Kaur 600 persil, Mukomuko 650 persil dan Kabupaten Lebong sebanyak 500 persil.

Selain itu, pada tahun sama Kanwil BPN Bengkulu juga menerbitkan sertifikat usaha kecil menengah (UKM) sebanyak 375 persil, sertifikat nelayan sebanyak 186 persil, sertifikat pertanian sebanyak 400 persil, sertifikat Redistribusi tanah sebanyak 625 persil dan sertifikat hak pakai sebanyak 110 persil.

"Sertifikat sebanyak ini sudah kita serahkan secara simbolis kepada 50 orang penerima pada peringatan Hari Bhakti Agraria tahun 2010 yang dilaksanakan di Bengkulu, Jumat lalu," ujarnya.

Sedangkan sertifikat lainnya akan diserahkan oleh kantor BPN kabupaten/kota kepada pemilik masing-masing. "Sertifikat yang kita serahkan hari ini hanya simbolis saja dalam rangka memperingati Hari Bhakti Agraria tahun 2010 di daerah ini," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan percepatan UU pertanahan dan melaksanakan program pembaharuan agraria nasional, sebagai komitmen pada petani Indonesia. (wa prasetya)

 

Arsip Berita