Sabtu, 26 Mei 2012
RUU Pertanahan Jadi Prioritas Pemerintah
Sabtu, 25 September 2010 12:23
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 25/9 (SIGAP) - Presiden memberikan komitmen yang tinggi untuk percepatan pelaksanaan reformasi agraria dan penataan pertanahan nasional.

Penertiban tanah terlantar telah menjadi salah satu agenda nasional. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan Rancangan UndangiUndang (RUU) Pertanahan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Reforma Agraria yang direncanakan selesai pada Desember 2010.

Demikian disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Wanggai, ketika berdialog dengan Ketua Umum SPI Henry Saragih dan beberapa perwakilan komunitas tani, di Istana Negara.

Dikatakan Velix, Kantor Kepresidenan mengapresiasi aksi damai yang dilakukan massa Serikat Petani Indonesia (SPI) dan organisasi-organisasi lain dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional ke-50, Jumat (24/09) siang, di depan Istana Negara.

Dalam aksi tersebut, Ketua Umum SPI Henry Saragih dan beberapa perwakilan komunitas tani diterima oleh Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Wanggai serta Staf Khusus Presiden Bidang Pangan dan Energi, Jusuf Gunawan Djangkar.

Pada dialog yang berlangsung di Istana Negara itu, perwakilan petani menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria, mempertahankan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, serta memprioritaskan pemberian kredit untuk petani dan pemberian tanah untuk penggarap.

Dikatakan Velix, Presiden memberikan komitmen yang tinggi untuk percepatan pelaksanaan reformasi agraria dan penataan pertanahan nasional.

“Penertiban tanah terlantar telah menjadi salah satu agenda nasional. Karena itu, apabila terdapat kasus-kasus penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut, kami terbuka untuk menerima masukan mengenai pola-pola resolusi konflik agraria yang efektif dari rekan-rekan petani,” kata Velix.

Diterangkan Velix pula, saat ini pemerintah sedang menyiapkan RUU Pertanahan dan PP Reforma Agraria yang direncanakan selesai pada Desember 2010.

RUU Pertanahan juga mencakup sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan perundangan terkait tanah, seperti UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang, UU Perkebunan, serta UU Pertambangan, Mineral, dan Batubara. Sebagai tambahan, aspek-aspek hukum adat juga ditata ke dalam sistem keagrariaan nasional.

“Sementara itu, kebijakan land reform dan pemberian akses kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya menjadi aspek penting yang tercakup dalam PP Reforma Agraria,” jelas Velix.

Kepada para perwakilan petani, Velix menyatakan,  bahwa masukan-masukan dari komunitas petani sangat penting sebagai bahan konsolidasi kebijakan pertanian maupun pertanahan di Indonesia.

Masih dalam kesempatan tersebut, menurut Gunawan, anggota Pokja Dewan Ketahanan Pangan yang ikut mendampingi petani, diluar tema tema besar kebijakan pembaharuan agraria, serta arah strategi ketahanan pangan,  yang tidak kalah penting untuk dapat diupayakan pemerintah adalah mengupayakan penghentian kekerasan dalam setiap konflik pertanahan, yang menjadikan petani sebagai pihak korban.  (wa prasetya)

 

Arsip Berita