Sabtu, 26 Mei 2012
Pemprov Jatim Evaluasi Pelayanan Publik
Jumat, 24 September 2010 08:47
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 24/9 (SIGAP) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengevaluasi sejumlah instansi pelayanan publik selama periode 20 September hingga 25 Oktober 2010.

"Beberapa instansi pelayanan publik yang mendapatkan nilai terbaik akan kami ikutkan seleksi tingkat nasional," kata Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Ratnadi Ismaon, di Surabaya, Kamis (23/9).

Dirinya menyebutkan, saat ini jumlah instansi pelayanan publik di bawah Pemprov Jatim sebanyak 43 unit. "Jumlah itu nantinya akan disederhanakan menjadi 15 unit," katanya.

Sementara itu, tim penilai terdiri atas Biro organisasi, Dinas Kominfo, Inspektorat, Biro Umum, Biro Hukum, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Surabaya, dan kalangan akademisi.

Sebelumnya tim tersebut melakukan penilaian di Puskesmas Karangjati Ngawi, RSUD Kota Madiun, SMK Negeri 1 Magetan, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Magetan, SMK Negeri 1 Pacitan, Dinas Cipta Karya, Tata ruang, dan Kebersihan Kabupaten Pacitan.

Menurut Ratnadi, kinerja beberapa instansi itu dinilai baik dan perlu mendapatkan penghargaan dari pemerintah guna memotivasi instansi lainnya.

"Pemberian penghargaan tersebut merupakan langkah strategis dalam mendorong upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya.

Dirinya juga berharap unit pelayanan publik mampu meningkatkan inisiatif, inovatif, dan pola kerja sehingga sudah siap menghadapi tim evaluasi.

Selama ini aparatur sebagai penyedia pelayanan publik dinilai masyarakat masih kurang memberikan pelayanan maksimal.

"Sikap dan perilaku masa bodoh, senang melempar tanggung jawab, tidak antisipatif, dan kinerja rendah menjadi permasalahan penyedia pelayanan publik. Di lain pihak, masyarakat menuntut pelayanan berkualitas," katanya.

Seperti diketahui, standar pelayanan publik adalah suatu tolok ukur yang digunakan untuk acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari pihak penyedia pelayanan kepada pengguna untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

Sedangkan pelayanan berkualitas adalah pelayanan yang  cepat, menyenangkan, tidak mengadung kesalahan, serta, mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan terlebih dahulu. (Wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita