Sabtu, 26 Mei 2012
Kupang: Relokasi Warga Terkendala Biaya
Jumat, 24 September 2010 04:43
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 24/9 (SIGAP) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur masih terkendala biaya untuk merelokasi warga di sekitar semburan lumpur gunung api disertai longsoran di Pulau Semau. Demikian dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kupang, Ny Viktoria Kana Hebi di Kupang, Jumat (24/9).

Menurutnya, sampai sekarang warga di sekitar lokasi bencana belum bisa direlokasi karena masih terbentur biaya. Diakui Viktoria, pihaknya sudah usulkan ke Jakarta, namun sampai kini belum ada realisasi.

Selain terbentur dengan biaya, jelasnya, pemerintah Kabupaten Kupang juga belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah seperti daerah lainnya di NTT.

Berdasarkan rekomendasi hasil penyelidikan tim tanggap darurat Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Mei 2010 lalu, warga di sekitar lokasi semburan, khususnya di Kecamatan Semau harus direlokasi ke tempat yang lebih aman.

Relokasi ini untuk mengantisipasi terjadinya ledakan akibat desakan lumpur panas dari perut bumi.

Rekomendasi itu juga menyebutkan pada beberapa tempat dari lubang kepundan yang mengeluarkan gas yang dapat dikenali dengan gelembung-gelembung gas berukuran kecil, selalu muncul pada setiap 5-6 menit.

Menurut Badan Geologi, letusan kecil yang terjadi di Semau itu diperkirakan terjadi beberapa puluh tahun yang lalu, namun baru diketahui warga saat ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrik Paut secara terpisah mengatakan, pemerintah sedang melakukan koordinasi dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah Kabupaten Kupang untuk mencari jalan keluar penanganan termasuk merelokasi sejumlah warga di lokasi semburan tersebut.

Namun demikian, masih mendapat kendala, karena saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang sedang menghadapi agenda sidang perubahan APBD 2010, yang membutuhkan banyak tenaga dan waktu.

Ketika ditanya soal belum adanya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Paut membantah dan mengatakan bahwa pemerintahan Bupati Kupang Ayub Titu Eki sudah membentuk badan bencana daerah.

"Badan tersebut telah mendapat alokasi sejumlah anggaran untuk penanganan bencana di daerah, termasuk juga yang akan digunakan dalam merelokasi warga di sekitar lokasi semburan lumpur panas," katanya.

Berdasarkan catatan SIGAP,  sesuai dengan peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyebutkan, bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.
Dalam butir ini dijelaskan, Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya dan Gubernur memberikan dukungan perkuatan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.

Selain itu, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengalokasikan dan menyediakan dana penanggulangan  bencana dalam APBD secara memadai untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana, pada setiap tahap pra-bencana, tanggap darurat dan pasca-bencana.

Pemerintah daerah juga dituntut untuk memadukan penanggulangan bencana dalam pembangunan  daerah dengan mengintegrasikan pengurangan risiko bencana dan penanggulangan bencana dalam Rencana Pembangunan  Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Selanjutnya, pemerintah daerah menyusun dan menetapkan rencana penanggulangan bencana serta meninjau secara berkala dokumen perencanaan penanggulangan bencana serta melindungi masyarakat dari ancaman dan dampak bencana, melalui  pemberian informasi dan pengetahuan tentang ancaman  dan risiko bencana di wilayahnya;  pendidikan, pelatihan dan peningkatan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;  perlindungan sosial dan pemberian rasa aman, khususnya bagi kelompok rentan bencana;  pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dijelaskan juga bila dalam hal ini pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan sumberdaya untuk penanggulangan bencana, pemerintah daerah yang bersangkutan dapat meminta bantuan kepada Pemerintah. (rusman/ant)

 

Arsip Berita