Sabtu, 26 Mei 2012
DPRD Kota Cimahi: Desak Pemkot Selesaikan Survei KHL
Jumat, 24 September 2010 04:12
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 24/9 (SIGAP) - Komisi IV DPRD Kota Cimahi mendesak Pemkot Cimahi untuk menyelesaikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) guna menentukan nilai upah minimum kota dan Upah Minimum Regional Kota Cimahi.

Demikian dikatakan anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ike Hikmawati saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kependudukan Pencatatan Sipil, Sosial dan Tenaga Kerja (Disdukpencapilsosnaker) Kota Cimahi, Kamis (23/9).

"Masalah ini sangat urgen untuk segera diselesaikan ditingkat pemerintahan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warganya," kata Ike.

Menurut Ike, penyelesaian besaran UMK dan UMR di tahun 2011 tidak lebih kecil dari nilai sebelumnya guna menghindari tuntutan. Dirinya mengharapkan jangan sampai angka yang ditetapkannya lebih rendah dari yang sebelumnya. “Minimalnya kan bisa naik, akan selalu ada tuntutan bila tidak sesuai dengan ketetapan," imbuhnya.

Adapun beberapa komponen KHL itu terdiri dari makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, serta rekreasi dan tabungan.

Seperti diketahui, ketentuan KHL itu diatur dalam Peraturan Mennakertrans No. Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang ditetapkan pada 26 Agustus 2005.

Dengan peraturan itu, Keputusan Mennakertrans No. Kep 81/Men/1995 tentang Penetapan Komponen Kebutuhan Hidup Minimum tak berlaku.

Dalam rapat kunjungan kerja ini juga, disinggung soal para pendatang di Kota Cimahi pasca lebaran.

Pihaknya, tidak keberatan jika warga yang telah lama tinggal di Kota Cimahi membawa sanak keluarga, namun dengan catatan, pihak yang mengajak bisa memberikan jaminan kelangsungan hidup terhadap mereka yang telah diajak untuk hidup di Kota Cimahi.

Hal itu, dikatakan Ike, guna menghindari semakin tingginya angka pengangguran di Kota Cimahi. "Jaminan, tak terlepas dari ikatan kerja yang harus diberikan, jangan sampai mereka yang telah dibawa dibiarkan begitu saja," kata Ike.

Ike menambahkan, DPRD akan mengintensifkan identifikasi terhadap para pendatang dalam tiga bulan kedepan. "Kita lihat apa mereka dapat bertahan, jika tidak, mestinya bisa dipulangkan kembali," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disdikcapilsosnaker Kota Cimahi M Romli memastikan, pihaknya akan melakukan survei terakhir terhadap para pendatang 14 Oktober 2010 nanti setelah sebelumnya pihaknya telah dua kali melakukan survei terhadap para pendatang pasca lebaran.

Sebelumnya berdasarkan pantauan SIGAP, tren pendatang baru ke Jakarta saat musim mudik lebaran dalam tiga tahun terakhir cenderung menurun. Setidaknya ini dikemukakan Franky Mangatas Panjaitan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Lebih lanjut Franky menjelaskan, kebanyakan dari para pendatang baru didominasi pekerja harian lepas dan tempat tinggalnya berpindah-pindah.

“Saat ini kami masih melakukan survei di wilayah mana pendatang baru itu tinggal. Mereka cenderung berpindah-pindah sehingga perlu penanganan serius dalam menertibkan administrasi kependudukan,” katanya Franky seperti dilansir laman Suara Pembaruan di Jakarta, Selasa (7/9).

Franky menegaskan, tujuan pendatang baru ke Jakarta harus jelas. Jika tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal tetap di Jakarta, Pemprov DKI akan memulangkannya.

Menurutnya, urbanisasi yang tidak terkontrol akan menciptakan kantong-kantong kemiskinan yang baru. Pada 2007, jumlah pendatang baru pada mudik lebaran sebanyak 109.617 orang, pada 2008 mencapai 88.473 orang, dan pada 2009 mencapai 69.554 orang.

“Saya memperkirakan jumlah pendatang baru pasca Lebaran tahun 2010 akan terus menurun. Penurunannya sekitar 20 persen dari tahun lalu,” katanya.

Pada 2010, penduduk DKI Jakarta diperkirakan akan mencapai jumlah 9,5 juta jiwa. Angka perkiraan tersebut bertambah sekitar 460 ribu jiwa dalam 5 tahun. Jumlah itu akan makin meningkat dari tahun ke tahun. (rusman/ant)

 

Arsip Berita