Sabtu, 26 Mei 2012
Pemkab Bengkulu Tengah Akan Tertibkan Pertambangan Ilegal
Kamis, 23 September 2010 05:54
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 23/9 (SIGAP) - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu segera menertibkan kegiatan pertambang galian C ilegal yang ada di daerah itu. Upaya itu, kata Kabid Pertambangan Rakyat dan Galian C, Dinas Pertambangan Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Kabupaten Benteng, Relison Asikin, Rabu (22/9), dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah setempat pada masa mendatang.

"Kita segera menertibkan sejumlah usaha penambangan galian C di Kabupaten Bengkulu Tengah, sehingga mereka membayar retribusi ke Pemkab," katanya. Dari hasil investigasi Dinas Pertambangan dan ESDM Benkulu Tengah, katanya, ada sejumlah usaha galian C di daerah itu tidak memiliki izin resmi alias ilegal dari Pemkab setempat.

Usaha galian C yang ilegal ini berlokasi di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, di antaranya berada di Kecamatan Pondok Kelapa, Karang Tinggi, Pematang Tiga, Taba Penanjung dan Kecamatan Merigi Kalindang.

Namun, Asikan tidak menjelaskan jumlah pertambangan C yang ilegal di masing-masng kecamatan kecuali di Kecamatan Pondok Kelapa ada tujuh pertambang galian C yang tidak memiliki izin resmi dari Pemkab setempat.

"Yang jelas, seluruh usaha pertambangan galian C ilegal yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah akan kita tertibkan. Bagi mereka yang tidak bersedia mengurus izinkan operasinya ke Pemkab akan kita tutup," ujarnya. Namun, jika mereka tetap beroperasi akan diberikan sanksi tegas. Bahkan, jika perlu pemiliknya diusut secara hukum.

"Sebelum sanksi tegas ini kita berlakukan mereka disarankan segera mengurus izin ke Pemkab, sehingga usaha yang mereka kelola resmi dan dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Budi Santoso, pengurus Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), mengatakan maraknya pertambangan illegal lebih disebabkan tidak tegasnya pemerintah setempat. “Ketidaktegasan ini turut mendorong munculnya pertambangan illegal,” katanya kepada SIGAP, Kamis (23/9).

Karena itu, mantan sekjen Perhapi ini berharap agar ada ketegasan dan penegakan hukum. “Masalahnya, pemerintah setempat, oknumnya dapat kongkalikong dengan pengusaha pertambangan. Ini yang harus dicegah,” tegas sarjana pertambangan  Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Lebih jauh Direktur Utama SRK Consulting Jakarta ini mengutarakan bahwa sejatinya pengelolaan pertambangan dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai hanya diperuntukkan bagi segelintir kelompok atau orang. Ini yang terjadi sekarang. Karena itu, dirinya berharap, sektor strategis ini dapat dikelola dengan baik, mengarusutamakan dan menitikberatkan kepentingan rakyat di atas segalanya,” tandas Budi. (sofyan badrie/ant)











 

Arsip Berita