Sabtu, 26 Mei 2012
Warga Perbatasan "Buta" Keterbukaan Informasi Publik
Selasa, 11 Mei 2010 02:10
AddThis Social Bookmark Button

 

Samarinda, 11/5 (ANTARA)- Pemprov Kalimantan Timur memastikan bahwa sebagian besar warga perbatasan masih "buta" (belum mengetahui) terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diterapkan sejak 1 Mei 2010.

Hal itu diakui Kepala Diskominfo Kaltim, M Jauhar Effendi di Samarinda, Selasa sehingga pihaknya segera melakukan sosialisasi pemberlakukan UU itu pada daerah yang wilayahnya berbatasan langsung baik darat maupun laut dengan Sabah, Malaysia, yakni Kabupaten Nunukan pada 14 Mei 2010. 

Ketimbang daerah lain di Kaltim, maka kawasan pedalaman dan perbatasan merupakan wilayah yang lebih tertinggal, terbelakang dan sebagian daerahnya berkatagori terisolasi, yakni hanya bisa dijangkau secara efektif dengan menggunakan pesawat terbang perintis. 

Ketertinggalan itu bukan hanya pada pembangunan fisik namun juga berbagai sektor termasuk di bidang informasi. 

Tak heran, jika banyak anak sekolah di kawasan perbatasan itu lebih mengenal menteri atau pejabat tinggi Malaysia ketimbang para menteri dalam Kabinet Bersatu Jilid II Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Hal itu terjadi karena di kawasan perbatasan banyak terdapat daerah yang "blank spot" untuk siaran RRI dan TVRI sehingga sehari-hari mereka justru lebih mudah mendapatkan akses informasi melalui media massa elektronik dari Malaysia. 

Sosialisasi mengenai UU KIP sudah pernah dilakukan di Samarinda pada 26 April 2010 dengan mengajak kerja sama sejumlah media massa, tujuannya adalah agar pemberlakukan UU itu cepat diketahui masyarkat luas melalui penyebaran media massa. 

Diskominfo Kaltim akan menggandeng Pemkab Nunukan terkait rencana sosialisasi UU yang dianggap strategis dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa itu. 

Pemberlakukan UU itu sejak I Mei tahun ini berarti seluruh warga Indonesia berhak meminta penjelasan pemanfaatan dana APBD dan APBN kepada seluruh instansi, kantor dan badan pemerintah. 

Pembicara dalam sosialisasi itu, selain kepala Diskominfo Kaltim juga dosen hukum dari Universitas Mulawarman Samarinda sekaligus pengamat sosial politik, yakni Prof Sarosa Hamongpranoto, SH, MHum. 

"Dalam sosialisasi itu, hal yang penting diketahui warga bahwa tidak semua informasi bisa disebarluaskan karena dalam UU tersebut juga diatur tentang pembahasannya," ujar Johar. 

Misal, imbuh dia, yakni terkait dengan pengungkapan data intelijen kriminal serta rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan hal-hal yang dianggap justru bisa menimbulkan persoalan berat juga diungkapkan kepada khalayak. 

Pengecualian lain yang dibatasi dalam UU itu, misalnya informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan lain-lain yang berkaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri. 

(T.KR-GFR/B/I014/I014) 11-05-2010 07:02:00 NNNN


 

Arsip Berita