Sabtu, 26 Mei 2012
Kaltim: 373 Perusahaan Pertambangan Enggan Ikuti Penilaian Lingkungan
Sabtu, 18 September 2010 15:26
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 18/9 (SIGAP) - Sedikitnya 373 perusahaan pertambangan batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) enggan mengikuti Program Peringkat Kinerja (Proper) Lingkungan Hidup, padahal keterlibatan tersebut penting dalam penilaian kinerja lingkungan perusahaan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kaltim, Tuparman di Samarinda, Sabtu (18/9) mengatakan, dari 407 perusahaan batu bara yang mendapat Ijin Usaha Pertambangan (IUP), hanya ada 34 perusahaan yang mengikuti Proper. Ini berarti masih lebih banyak yang tidak ikut penilaian Proper.

Sementara, data dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim menyebutkan bahwa total jumlah KP mencapai 1.180 izin, dengan luas 3,08 juta hektar. Dari jumlah itu, sebanyak 391 ribu hektar yang berasal dari 260 izin KP sudah masuk tahap eksploitasi.

Dilihat dari jumlah izin KP, dari 14 kabupaten dan kota, Kutai Kartanegara (Kukar) menempati peringkat teratas dengan 271 izin KP. Diikuti Kutai Barat 138, dan Paser 73 izin KP. Sedangkan dari luasan, peringkat pertama juga ditempati Kukar dengan 1,2 juta hektare, diikuti Kutai Timur seluas 670 ribu hektare, dan Kutai Barat dengan 395 ribu hektare.

Luas 3 juta hektare ini barulah KP batu bara yang izinnya dikeluarkan Pemkab/Pemkot, belum termasuk izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan pusat. Menurut informasi, jumlahnya jauh lebih besar.

BLH Provinsi tidak bisa memberikan sanksi terkait banyaknya perusahaan yang enggan mengikuti Proper Lingkungan Hidup, pasalnya IUP dikeluarkan oleh masing-masing kabupaten dan kota tempat perusahaan itu beroperasi.

Tuparman menambahkan, sebanyak 407 perusahaan pertambangan yang telah mengantongi IUP dari bupati dan walikota itu tersebar di 10 daerah, yakni di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 303 IUP, Kota Samarinda 43 pemegang IUP, dan di Kabupaten Penajam Paser Utara ada 13 pemegang IUP.

Selanjutnya di Kabupaten Paser terdapat 32 perusahaan yang mengantongi IUP, Kutai Barat 15 perusahaan pemegang IUP, Kabupaten Berau 7 IUP, Kutai Timur 7 IUP, Malinau 6 IUP Nunukan 2 IUP, dan Kabupaten Bulungan ada 2 perusahaan pemegang IUP.

Sementara luasan lahan yang diberikan kepada perusahaan tambang untuk IUP tersebut bervariasi, yakni mulai dari seluas 27 hektare hingga 5.000 hektare.

Tuparman menjelaskan, salah satu tujuan diberlakukannya Proper Lingkungan Hidup adalah, dalam upaya BLH Kaltim mendorong tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang baik, agar terjadi keseimbangan alam dan untuk masa depan bangsa.

Proper bukan sekedar penghargaan tetapi bagian dari upaya untuk menyajikan potret pengelolaan lingkungan di masing-masing unit usaha, sayangnya masih banyak perusahaan yang belum menyadari pentingnya program ini.

Dirinya berharap tahun depan lebih banyak perusahaan yang mengikuti Proper, sehingga potret pengelolaan lingkungan di Kaltim secara keseluruhan dapat digambarkan secara lebih jelas.

Sebelumnya, pihaknya melakukan penilaian kinerja lingkungan hidup yang diikuti 96 perusahaan dari berbagai jenis bidang usaha, mulai perusahaan jasa, industri perkebunan, hingga perusahaan tambang.
Sementara bidang usaha yang potensial menimbulkan kerusakan lingkungan yakni pertambangan batu bara. Hanya saja Proper untuk perusahaan tambang ini hanya diikuti 34 perusahaan, itupun didominasi oleh perusahaan-perusahaan tambang berskala besar.

Rapor Merah

Beberapa waktu lalu, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan tim bentukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kaltim pada 2010 menunjukan, ada 12 perusahaan di wilayah itu yang bergerak di bidang jasa dan industri mendapat rapor merah.

"Selain itu, ada juga satu perusahaan yang mendapat raport hitam, sehingga sejumlah perusahaan yang dapat nilai jelek ini harus memperbaiki kinerjanya, setiap aktivitas perusahaan harus berwawasan lingkungan," kata Tuparman.

Ke-12 perusahaan yang nilai pengelolaan lingkungannya merah itu, yakni PT. Indo Pusaka (PLTU Lati) yang berkedudukan di Kabupaten Berau, PT. Rimba Wana Lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara, PT. Bukit Baiduri Energi di Kutai Kartanegara/ Samarinda, dan PT. Insani Bara Perkasa di Kutai Kartanegara/Samarinda.

"Perusahaan lain, yakni PT. Anugerah Bara Kaltim yang berkedudukan di dua tempat yakni Samarinda/ Kutai Kartanegara, PT. Tanito Harum di Samarinda/Kutai Kartanegara, PT. Berau Bara Energi di Berau, dan perusahaan perkebunan bernama PT. Etam Bersama Lestari di Kutai Timur," paparnya.

Selain itu, ada juga empat rumah sakit yang beraport merah, yakni RSUD dr H Soemarmo Sosroatmodjo di Kabupaten Bulungan, RS H Darjad di Samarinda, RSUD I A Moeis di Samarinda, serta RSUD Taman Husada di Kota Bontang.

Ada juga salah satu rumah sakit yang mendapat nilai terburuk sehingga menerima bendera hitam. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu adalah RSUD dr Abdul Rivai di Berau. Rumah sakit ini merupakan satu-satunya perusahaan di Kaltim yang mendapat raport hitam.

Namun demikian, ada dua perusahaan yang mendapat nilai terbaik sehingga mendapat penilaian emas. Dua perusahaan yang mendapat bendera emas itu adalah PT DSM Kaltim Melamine di Kota Bontang, dan PT Kaltim Prima Coal (Site Bengalon) di Kutai Timur.

"Pemberian sertifikat Program Peringkat Kerja (Proper) ini kami lakukan setiap tahun, tujuannya adalah untuk mengukur sejauh mana kinerja perusahaan dalam kepeduliannya terhadap lingkungan," kata Tuparman.

Penilaian Proper 2010 dilakukan kepada 91 perusahaan di Kaltim baik perusahaan tambang, perkebunan, dan perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Dari 91 itu, 76 perusahaan di antaranya mendapat penilaian atau bendera biru dan hijau.

Semua perusahaan yang telah mendapat bendera sesuai dengan hasil kinerjanya tersebut wajib memajang bendera tersebut di depan kantor perusahaan, tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui bagaimana kepedulian perusahaan terhadap keseimbangan lingkungan.

"Tujuan lainya adalah, agar masing-masing perusahaan yang mendapat nilai terbaik bisa mempertahankan prestasinya, sementara perusahaan yang mendapat nilai jelek tidak berkecil hati, namun harus meningkatkan kinerja agar tahun depan bendera yang dipajang di kantornya bisa lebih baik," kata Tuparman. (ari prhasta/ant)

 

Arsip Berita