Sabtu, 26 Mei 2012
Kendari: 3580 Guru Dapat Dana Kesejahteraan
Kamis, 16 September 2010 03:37
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 16/9 (SIGAP) - Kepala Inspektorat Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Nahwa Umar, di Kendari, Kamis (16/9) mengatakan, sebanyak 3.580 guru di Kota Kendari mendapat dana kesejahteraan guru tahun 2010 dengan total Rp1,4 miliar.

Dijelaskan Nahwa, setiap guru menerima dana sebesar Rp400 ribu untuk setahun, sehingga total dana yang disalurkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Dirinya mengatakan, jumlah guru penerima dana kesejahteraan itu merupakan hasil verifikasi pihak Inspektorat Kendari, karena disinyalir terdapat beberapa guru yang menerima ganda dana tersebut.

"Data hasil verifikasi kami sudah serahkan ke Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kendari, agar langsung dibayarkan kepada guru-guru yang bersangkutan, data itu tidak usah diragukan keakuratannya, karena kami sudah melakukan verifikasi," ujarnya.

Menurut Nahwa, pemberian dana kesejahteraan guru tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2005 lalu, yang diperuntukan bagi semua guru yang masih aktif mengajar, baik yang status PNS ataupun honorer dengan melengkapi beberapa syarat tertentu.

Lebih lanjut Nahwa mengatakan, dana ini murni bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari setiap tahunnya.

"Salah satu tujuan pemberian dana kesejahteraan ini agar guru bisa lebih fokus menjalankan tugasnya, karena selama ini para guru-guru tersebut kerap mengeluhkan kesejahteraan mereka yang dinilai kurang," pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Nota Keuangan dan Pengantar RAPBN 2011 di Gedung MPR/DPR Senayan, Senin (16/8/2010) lalu mengungkapkan, komitmen Pemerintah untuk menaikkan tunjangan profesi guru.

Kenaikan tunjangan ini melengkapi kebijakan kenaikan gaji guru Pegawai Negeri Sipil sebesar 10% di tahun 2011, seperti yang telah diungkapkannya dalam bagian awal pidatonya. Pemerintah pun bakal memberikan gaji ke 13 pada tahun anggaran yang sama.

Kenaikan tunjungan profesi guru tercatat mencapai besaran 56%, dari sebelumnya Rp 6,1 triliun pada APBNP 2010, naik menjadi Rp 17,1 triliun.

“Selain untuk melanjutkan kebijakan untuk memberikan tambahan penghasilan, bagi guru PNS SD yang belum memperoleh tunjangan profesi guru, pada tahun depan kita juga masih menganggarkan dana tunjangan tambahan penghasilan guru sebesar Rp 3,7 tiliun,” demikian ungkap Presiden ketika itu.

Dikatakan Presiden, dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, para guru diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan kualitas pendidikan yang lebih baik, sesuai dengan tanggungjawabnya.

“Demikian pula pada tahun 2011 mendatang, kita juga masih mengalokasikan dana insentif daerah bidang pendidikan sebesar Rp 1,4 triliun,” ungkap Presiden lagi.
Sebelumnya, Presiden mengatakan dengan kenaikan gaji bagi PNS sebesar 10%, maka guru berpangkat terendah dengan gaji Rp 2.496.100, bertambah menjadi Rp 2.654.000 per bulan. (rusman/ant)


 

Arsip Berita