Sabtu, 26 Mei 2012
Pontianak Belum Membangun Jalan Penunjang Kapuas II
Senin, 13 September 2010 01:58
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 13/9 (SIGAP) - Pemerintah Kota Pontianak belum membangun jalan penunjang untuk dapat melewati Jembatan Kapuas II Pontianak.

"Kami belum siap jalan penunjang ke Jembatan Kapuas II seperti Jalan Tanjung Raya Pontianak," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Minggu.

Wali Kota mengungkapkan hal tersebut agar masyarakat dapat memahami bahwa larangan bagi truk-truk tronton serta bus melewati Jembatan Kapuas I karena jembatan tersebut sudah berusia lanjut. "Sehingga kami tidak memikirkan masalah truk-truk. Tetapi yang kami pikirkan kalau sampai ada masalah di Kapuas I tentu akan menjadi masalah besar. Mengingat jalan akses ke Kapuas II belum siap," ungkap Wali Kota.

Untuk itu, Pemkot Pontianak sendiri sangat berharap dengan Pemerintah Provinsi agar dapat mengantisipasi masalah tersebut. "Jembatan Kapuas II itu juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga umur Kapuas I yang selama ini merupakan akses utama warga di Kota Pontianak," jelas Wali Kota.

Sekarang ini, kata Wali Kota, sudah dilaksanakan pembangunan Jalan Tanjung Raya II hingga ke Parit Mayor yang ditargetkan dapat selesai tahun 2011. "Kalau memang diperlukan kami akan usahakan tiap tahun ada pelebaran-pelebaran, sebab jalan di Pontianak seharusnya lebar-lebar," katanya.

Pemkot Pontianak mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 16 tahun 2009 karena kondisi Jembatan Kapuas 1 yang sudah menurun daya dukungnya. Pengaturan truk dan tronton tidak melewati Jembatan Kapuas 1 melalui kajian Badan Koordinasi Lalu Lintas. Sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas yang baru, masalah lalu lintas menjadi kewenangan kepolisian. Pemerintah daerah tidak memiliki wewenang mengaturnya, kecuali masalah penunjang.

Maret 2010 Dinas Perhubungan Kota Pontianak mengajukan revisi Perwa Nomor 16 tahun 2009. Beberapa item yang direvisi yakni seluruh truk angkutan barang dan tronton dilarang keluar masuk ke Pontianak melalui Jembatan Kapuas 1, kecuali truk sampah dan bahan bakar minyak. Larangan ini berdasarkan pertimbangan usia jembatan tersebut. Berdasarkan koordinasi dengan ekspedisi, pelarangan beroperasi bagi setiap kendaraan angkutan barang di atas 9.000 kg (kecuali mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak) di jalan umum dalam wilayah Pontianak pada jam-jam tertentu juga direvisi. Sebelumnya dimulai pukul 06.00-09.00 WIB menjadi 06.00-07.30 WIB, dan siang dari pukul 12.00-14.00 WIB menjadi pukul 12.00-13.00 WIB.

Konstruksi Jembatan Kapuas II sendiri, dibangun selebar 7 meter ini, menggunakan bangunan bawah berupa tiang pancang pipa baja, sedangkan bangunan atas rangka baja klas A girder baja, lantai jembatan beton bertulang, dengan bentang tengah jembatan selebar 100 meter dan tidak mengganggu lalu lintas air di Sungai Kapuas.

Pembangunan Jembatan Kapuas II ini tidak terlepas dari keberadaan Jembatan Kapuas I yang saat ini sudah tidak mampu lagi menampung mobilitas orang dan barang yang masuk dari dan ke Kota Pontianak.

Jembatan Kapuas I merupakan satu-satunya jembatan yang menghubungkan kawasan fungsional kota Pontianak bagian Selatan dengan kawasan Pontianak bagian Timur dan Barat. (wa prasetya/ant)


 

Arsip Berita