Sabtu, 26 Mei 2012
Bengkulu: Penetapan Tapal Batas Desa Terkendala Dana
Sabtu, 11 September 2010 10:40
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 11/9 (SIGAP) - Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sudaryanto mengatakan belum ada penetapan tapal batas desa yang bersengketa karena belum tersedianya dana.

"Untuk melakukan pengukuran tapal batas desa yang masih bersengketa di daerah ini BPN membutuhkan dana untuk pelaksanaan pengukuran di lapangan yang melibatkan tim," katanya di Mukomuko, Sabtu.

Sudaryanto mengatakan BPN belum pernah melakukan pengukuran tapal batas desa yang bersengketa, sehingga belum ada penyelesaian tapal batas sesuai dengan titik koordinat awal.

"Kami mencatat sebanyak lima kasus sengketa tapal batas desa di daerah ini belum ada penyelesaian sampai sekarang," terangnya.

Dirinya menjelaskan bahwa sengketa tapal batas desa itu terjadi antara desa lama (pribumi) dengan desa transmigrasi.

"Sampai sekarang belum ada penetapan oleh pihak Pemkab Mukomuko maupun pihak terkait batas masing-masing desa yang masih bersengketa," ungkapnya.

Dirinya mengaku alasan belum tuntasnya penyelesaian tapal batas sampai sekarang karena belum ada pengukuran sehingga belum bisa dipastikan batas yang sebenarnya.

"Saat ini BPN terhambat karena belum siapnya anggaran untuk membiayai kegiatan pengukuran tapal batas desa yang bersengketa akibatnya tidak ada keputusan yang jelas sampai sekarang," tegasnya.

Menurutnya bila anggaran sudah disiapkan BPN akan melakukan pengukuran mulai dari setiap kecamatan di daerah ini sehingga batas desa akan mengikuti.

"Sebenarnya kita ambil pengukuran setiap kecamatan sudah bisa mewakili semua batas desa yang bersengketa sampai saat ini, karena desa termasuk di dalam kecamatan," terangnya.

Dirinya menjelaskan alasan sulitnya melakukan pengukuran tapal batas desa karena masing-masing desa memiliki ukuran yang berbeda-beda.

"Setiap desa ukurannya tidak sama, ada desa yang luas dan desa yang tidak begitu luas, sehingga ini juga menyulitkan," terangnya.

Sementara itu menurut data dari BPN desa yang masih bersengketa, yakni antara Desa Ujung Padang dengan SP 7, Desa Pondok Batu dengan SP III, Desa Dusun Pulau Pulau dengan Desa BUkit Harapan, dan Desa di Kecamatan Lubuk Pinang.

Tahun 2010 ini, seperti dalam situs BPN bengkulu,  dana operasional untuk LARASITA yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten  Mukomuko kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko Sejumlah Rp 400.000.000, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2010.

Larasita adalah program dari BPN yang ditujukan untuk mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan dan informasi pertanahan.

Untuk mengurangi beban biaya transportasi masyarakat saat mendaftar dan mengambil sertifikat.

Menghilangkan campur tangan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan yang disinyalir sebagai salah satu bagian yang turut merusak citra Badan Pertanahan Nasional.

Memberikan kepastian pelayanan pertanahan yang bertanggung jawab.

Dengan mobil Larasita, maka dapat  berfungsi sebagai loket pelayanan bergerak (mobile front office) dan kendaraan untuk kegiatan penyuluhan pertanahan, menerima pengaduan dan lainnya yang secara langsung dilayani oleh Petugas. (wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita