Sabtu, 26 Mei 2012
310 Napi Rutan Cipinang Dapat Remisi Khusus Lebaran
Jumat, 10 September 2010 08:10
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 10/9 (SIGAP) - Sebanyak 310 narapidana Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta, mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Edi Kurniadi usai shalat Id, Jumat (10/9) mengemukakan, hampir separuh penghuni yang telah berstatus narapidana (napi) mendapat pengurangan hukuman.

"Dari 634 napi, 310 orang di antaranya mendapat remisi," katanya menjelaskan. Edi Kurniadi menggutarakan, jumlah penghuni di Rutan Cipinang sebanyak 2.314 orang. Padahal kapasitas hunian sekitar 1.136 orang.

Disebutkan, dari 310 orang yang mendapat remisi khusus itu, 19 orang langsung bebas. Mereka yang memperoleh remisi 15 hari sebanyak 229 orang, sedangkan remisi satu bulan sebanyak 62 orang, katanya menjelaskan.

Sementara itu di Ambon, sebanyak 60 narapidana dan tahanan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon, Provinsi Maluku, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1431 Hijriah, kata Kepala Lapas setempat, J. Tangkudung.

"Ke-60 napi tersebut dinilai berperilaku baik dan telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan sehingga mereka pantas diusulkan mendapat remisi khusus dengan rata-rata pengurangan masa hukuman selama satu bulan," kata Tangkudung di Ambon, Jumat (10/9).

Para penghuni Lapas Nania yang mendapat remisi khusus tersebut terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana umum mamupun tindak pidana khusus seperti narkoba. Menurut Tangkudung, pemberian remisi khusus bagi napi tergolong sedikit karena kebanyakan telah mendapatkannya saat peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 65 tanggal 17 Agustus 2010.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkum HAM Maluku, Bambang Haryono, MA, mengatakan, 412 napi penghuni Lapas, Rutan dan cabang Rutan di Maluku telah mendapatkan pengurangan hukuman pada peringatan HUT Prokamasi RU 17 Agustus. Sedikitnya 24 orang yang terlibat kasus tindak pidana umum ditambah dua kasus narkoba langsung bebas murni, sedangkan 386 orang mendapatkan remisi umum I dan 108 orang mendapat pengurangan hukuman bervasiasi antara satu - enam bulan.

Pemberian remisi bagi para penghuni Lapas, Rutan dan Cabang Rutan ini merupakan hak azasi mereka. "Kebijakan pemerintah memberikan remisi ini sudah diatur dalam Undang-Undang dengan ketentuan wajib bagi seorang napi yang sudah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan setelah enam bulan ke atas," katanya.

Setiap narapidana yang mendapatkan remisi menjelang Proklamasi Kemerdekaan RI maupun remisi khusus hari besar keagamaan, biasanya diusulkan Kanwil Kemenhuk HAM setelah menilai sikap dan perilaku napi selama menjalani hukuman. (rusman/ant)

 

Arsip Berita