Sabtu, 26 Mei 2012
TKW Indonesia Dipaksa Kerja Di Hari Lebaran
Jumat, 10 September 2010 03:48
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 10/9 (SIGAP) - Sebuah pabrik elektronik Western Digital menuntut TKW (tenaga kerja wanita) asal Indonesia tetap bekerja di hari raya Idul Fitri, dengan kompensasi upah harian dua kali lipat.

"Walaupun upah harian dibayar lebih besar, tapi kami sebenarnya lebih senang tetap di rumah merayakan Idul Fitri bersama teman atau ke kedutaan Indonesia. Saya termasuk yang diminta bekerja pada hari lebaran pertama, Jumat, 10 September 2010," kata Maryani (nama samaran), salah seorang TKW Indonesia yang bekerja di Western Digital, Sungai Way, Selangor, Kamis (9/9).

Menurut Maryani, sebagian besar TKW Indonesia yang diminta bekerja di hari Lebaran sebenarnya lebih memilih cuti atau libur daripada bekerja, walaupun dapat gaji harian dua kali lipat. Namun mereka tidak berdaya menghadapi tuntutan manajemen.

"Setiap tahun, Western Digital memaksa pekerja Indonesia bekerja di pabrik elektronik di hari bahagia bagi umat Islam sedunia yakni Idul Fitri. Walaupun sudah diprotes namun tetap saja berjalan," kata Muhammad Iqbal, Presiden Unimig (Union Migrant) Indonesia di Kajang, Selangor, dalam wawancara via telepon.

Menurut Iqbal, para pekerja Western Digital telah membuat pengaduan kepada Unimiq. Mereka keberatan jika harus bekerja di hari Lebaran. "Ini melanggar kontrak kerja yang mengatur buruh diberikan cuti atau libur di hari-hari besar keagamaan," kata Iqbal.

Lagi pula, para TKW diminta tetap bekerja karena semua pekerja Malaysia libur atau ambil cuti pada saat Lebaran.

"Para TKW terpaksa menggantikan posisi para pekerja Malaysia yang cuti lebaran. Ini sudah tidak benar dan diskrimnasi," kata Iqbal.

Kepala Atase Tenaga Kerja (Naker) KBRI Agus Trianto mengakui pihaknya sudah menerima laporan tentang hal ini.

"Saya sudah berulangkali menelpon manajemen Western Digital, namun tidak diangkat. Kirim SMS tidak dibalas, kami akan terus berjuang dan melakukan negosiasi dengan manajemen pabrik elektronik itu agar pekerja Indonesia diliburkan dalam rangka hari raya Idul Fitri.

"Aturannya memang diperbolehkan mempekerjakan buruh di hari raya Idul Fitri, namun wajib memberikan kompensasi gaji atau upah harian hingga tiga kali lipat dari upah harian yang normal," kata Agus.

BNP2TKI Perjuangkan Aturan Jam Kerja

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, dalam konteks pekerja informal mengatakan, pengiriman TKI informal ke luar negeri memang perlu ditekan jumlahnya, tetapi sulit untuk dihentikan seketika.

Namun demikian, keberadaan TKI informal atau PLRT yang berada di luar negeri, nasibnya perlu diperjuangkan agar mereka tidak diperlakukan secara sewenang-wenang oleh para users (pengguna atau majikan).

Jumhur menjelaskan, salah satu bentuk yang diperjuangkan pihak BNP2TKI terhadap keberadaan para TKI bidang PLRT ini adalah, melakukan persuasi terhadap para users melalui pendekatan terhadap pemerintah negara pengguna TKI.

Misalnya, kata Jumhur, pihak BNP2TKI sedang meyakinkan agar para TKI bidang PLRT tersebut diasramakan di barak-barak atau bertempat tinggal sendiri (live out), tidak menjadi satu bersama users atau majikannya (live in).

"Mereka hendaknya bekerja sesuai jam kerja seperti lazimnya TKI formal. Mereka bekerja selama delapan jam, mulai pagi sampai sore. Setelah itu mereka pulang ke barak masing-masing, atau kalau masih tetap bekerja, maka termasuk dalam hitungan lembur," kata Jumhur seperti dikutip laman bnp2tki.go.id (wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita