Sabtu, 26 Mei 2012
Mamuju: Pemkab Potong Tunjangan Kinerja PNS Mangkir
Kamis, 09 September 2010 04:06
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 9/9 (SIGAP) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan memotong tunjangan kinerja PNS yang mangkir atau menambah masa liburannya pada liburan Idul Fitri 1431 hijriah.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Habsy Wahid, di Mamuju, Rabu (8/9), mengatakan, PNS yang menambah masa liburan Idul Fitri 1431 hijriah alias mangkir dari tugasnya akan diberikan sanksi.

Habsy mengatakan, sanksi yang diberikan kepada PNS yang mangkir berupa pemotongan tunjangan kinerjanya yang besarnya sama dengan besar gaji pokok yang mereka terima selama satu bulan.

"Pemberian sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja PNS yang mangkir tersebut berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No 30 tahun 1980, yang diganti dengan PP No 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin PNS," katanya.

Menurutnya, pemerintah kabupaten (Pemkab) Mamuju telah menerima surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri), Nomor 800/473/15 Februari 2010, perihal hari libur dan cuti bersama.

Kemudian keputusan bersama antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2009 Nomor  SKB/13/M.PAN/ 8/2009 dan nomor keputusan 227/MEN/ VIII/2009 juga tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2010.

"Dalam keputusan menteri tersebut diatur mengenai PNS pada liburan Idul Fitri yang akan dimulai pada hari Kamis tanggal 9 September 2010 dan berakhir Senin tanggal 13 September tahun 2010," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, PNS di lingkup Pemkab Mamuju tidak boleh lagi menambah masa liburannya karena telah diberikan waktu liburan Idul Fitri 1431 Hijriah, yang cukup lama agar dapat merayakannya.

Oleh karena itu, Habsy meminta PNS di lingkungan Pemkab Mamuju yang telah menikmati liburan Idul Fitri 1431 Hijriah dapat memanfaatkan dengan sebaiknya waktu libur yang diberikan dan tidak lagi menambah masa liburannya, agar tidak mendapat sanksi --yakni tunjangan kinerjanya dipotong.

Di Nusa Tenggara Barat (NTB)

Berdasarkan pantauan SIGAP, kebijakan senada juga diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat H. Abdul Malik menegaskan, pegawai negeri sipil yang mangkir kerja usai cuti Lebaran layak ditindak karena menyangkut disiplin kerja.

"Mereka layak ditindak karena sudah diberi tambahan libur dalam cuti bersama, " kata Malik di Mataram, Minggu, menanggapi seringnya PNS mangkir kerja usai Lebaran.

Dirinya mengatakan, pemerintah memberikan cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriyah bagi para PNS pada 9-13 September 2010.

"Dengan demikian, selain hari libur Lebaran 10-11 September dan hari libur Minggu 12 September, juga ada cuti bersama dua hari, yakni sebelum dan sesudah Lebaran, sehingga ada lima hari untuk berhari raya," katanya.

Selain itu, kata Abdul Malik, bagi daerah yang memberlakukan hari kerja 6 hari seperti Provinsi NTB, pada 8 September merupakan hari kerja, namun diberi kelonggaran untuk pulang kantor lebih cepat.

Karena itu, kata Malik, tidak ada alasan bagi PNS di lingkungan Pemprov NTB untuk mangkir atau tidak masuk kerja mulai Selasa (14/9) mendatang, kalau masih dilakukan akan ditindak tegas. (wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita