Sabtu, 26 Mei 2012
Produsen Desak Menkeu Realisasikan BMAD Terigu
Rabu, 08 September 2010 06:06
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 8/9 (SIGAP) - Tiga produsen tepung terigu nasional mendesak menteri keuangan segera merealisasikan penerapan bea masuk anti dumping (BMAD) tepung terigu asal Turki, setelah menteri perdagangan merekomendasikan hal itu akhir tahun lalu.

Dirut Sriboga Ratu Raya Alwin Arifin, yang menjadi salah satu produsen penggugat anti dumping, di Jakarta, Selasa malam, menjelaskan, Menteri Perdagangan Mari E Pangestu melalui surat No.2017/M.DAG/12/2009 tertanggal 31 Desember 2009 telah merekomendasikan penerapan BMAD tepung terigu dari Turki.

Namun, sampai saat ini, kata Alwin, menteri keuangan belum membuat keputusan BMAD tersebut.

"Apa harus menunggu industri tepung terigu yang ada di dalam negeri mati dulu, baru kebijakan itu diterapkan," ujar Alwin yang juga Sekjen Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO).

PT Sriboga Ratu Raya yang beroperasi di Semarang bersama PT Panganmas Inti Persada (Cilacap) dan PT Eastern Pearl (Makasar) mengajukan gugatan dumping terhadap tepung terigu asal Turki sejak 2007, dengan BMAD sekitar 20%.

Alwin mengatakan akibat dumping yang dilakukan Turki, industri tepung terigu nasional dengan kapasitas kecil seperti tiga perusahaan tersebut kalah bersaing.

Untuk menekan kemungkinan makin terpuruknya industri tepung terigu dalam negeri, tiga produsen itu sedang mempertimbangkan pengajuan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terhadap menteri keuangan yang lambat mengeluarkan kebijakan BMAD.

"Kami berencana mem-PTUN-kan menteri keuangan, bila keputusan BMAD tidak juga dikeluarkan," ujar Alwin.

Ditambahkan Ketua Umum APTINDO Franciscus Welirang, saat ini PT Panganmas telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 37 karyawannya.

"Itu baru tahap pertama, kemungkinan akan ada lagi, bila pemerintah (Menkeu) tidak segera mengeluarkan keputusan BMAD terigu dari Turki," katanya.

Franky, sapaan Franciscus, menegaskan tiga produsen tepung terigu yang melakukan gugatan anti dumping tersebut telah melakukan investasi sekitar Rp2 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 1.600 orang, serta menyumbang pajak hampir Rp220 miliar per tahun.

"Kami berharap menteri keuangan segera membuat keputusan BMAD tepung terigu guna menyelamatkan industri yang sudah ada di dalam negeri," ujarnya.

Industri tepung terigu, dalam negeri, katanya, memiliki binaan sebanyak ribuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) seperti penjaja makanan gorengan, mie ayam, dan roti, yang menggunakan tepung terigu lokal, bukan impor.

Seperti diberitakan vivanews, pada masa investigasi dumping terigu, total produksi nasional turun 8,7%, penjualan terigu domestik turun 2,22%, kapasitas terpasang turun 1,4%, stok naik 26,9%, dan gaji rata-rata turun 2%.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, pada 31 Desember 2009 telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati dengan No. 2017/M.DAG/12/2009.

Surat itu merekomendasikan pengenaan BMAD terhadap impor tepung terigu Turki dari enam eksportir/produsen.

Berdasarkan catatan Aptindo, keenam eksportir/produsen tersebut yakni Bafra Eris Un Yem Gida San Ve Ticaret AS akan terkena BMAD sebesar 21,99%.

Ada pula Erister Gida Sanayi Ve Ticaret AS (19,67%), Marmara Un Sanayi AS (18,69%), Ulas Gida Un Textil Nakliye Ticaret (20,86%), Ulusoy Un Sanayi Ve Ticaret (20,28%), dan Lanilla (21,99%). (wa prasetya/ant)





 

Arsip Berita