Sabtu, 26 Mei 2012
Penataan Kembali Pemukiman Transmigrasi PLG Belum Berjalan
Selasa, 07 September 2010 18:41
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 7/9 (SIGAP) - Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng), mengakui program penataan kembali atau isi ulang pemukiman transmigran di daerah Pengembangan Lahan Gambut (PLG) kawasan setempat belum berjalan.

"Hingga sekarang program penataan kembali 7100 Kepala Keluarga (KK) transmigran yang pulang di 43 Unit Penempatan Transmigrasi (UPT) kawasan PLG belum dapat berjalan," kata Kepala Disnakertrans Kalteng, Herry Sumanto M, di Palangkaraya, Selasa.

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan terjadi kendala teknis ketika Disnakertrans melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi 43 UPT yang ada.

Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi 43 UPT tersebut ternyata telah ada pemindahan tangan sertifikat lahan dari pemilik awal ke pemilik baru, ujarnya.

"Seharusnya transmigran yang meninggalkan lahan-lahan tersebut belum boleh menjualnya hingga mencapai 20 tahun batas pengelolaan dan hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami," ucapnya.

Dirinya menambahkan, berdasarkan kegiatan inventarisasi dan identivikasi, terdapat perkebunan besar kelapa sawit yang arahan lokasinya di wilayah transmigrasi.

"Selain terkendala masalah dana, ke-dua hal itulah yang menjadi permasalahan utama kami dalam menjalankan program isi ulang transmigran di kawasan PLG." ucapnya.

Menurutnya, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten seharusnya dapat membuat suatu kebijakan yang tepat di kawasan khusus transmigran dan pertanian agar tidak ada masalah mengenai status lahan.

Sehingga dengan adanya kebijakan itu maka akan terciptanya situasi kondusif karena ada perlindungan/kepastian hukum, aman, dan lestari bagi para transmigran, terangnya.

Karena program isi ulang merupakan salah satu sub program pemberdayaan masyarakat dan transmigrasi untuk mendukung Instruksi Presiden No.2/2007 tentang percepatan rehabilitasi dan revitalisasi kawasan PLG di Kalteng, demikian herry.

Dalam catatan SIGAP, periode 2004-2009, penyelenggaraan transmigrasi diarahkan sebagai pendekatan untuk mendukung pembangunan daerah, melalui pembangunan pusat-pusat produksi, perluasan kesempatan kerja, serta penyediaan kebutuhan tenaga kerja terampil baik dengan peranan pemerintah maupun secara swadana melalui kebijakan langsung (direct policy),  maupun tidak langsung (indirect policy).

Sedangkan Kebijakan Transmigrasi diarahkan pada tiga hal pokok yaitu, (1) Penanggulangan kemiskinan yang disebabkan oleh ketidakberdayaan penduduk untuk memperoleh tempat tinggal yang layak;(2) Memberi peluang berusaha dan kesempatan kerja; (3) Memfasilitasi pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan perpindahan penduduk (wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita