Sabtu, 26 Mei 2012
TPN VII Diimbau Tingkatkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Rabu, 01 September 2010 14:23
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 1/9 (SIGAP) - Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sis Rahman mengimbau PT Perkebunan Nusantara VII Bengkulu meningkatkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan, khususnya warga yang tidak memiliki kebun plasma.

"Salah satu akar konflik antara warga dengan perusahaan perkebunan adalah belum meratanya ekonomi masyarakat sehingga perusahaan perlu meningkatkan program pemberdayaan ekonomi dengan bantuan modal usaha dan lainnya," katanya di Bengkulu, Selasa.

Hal itu dikatakan Sis Rahmah setelah melakukan kunjungan kerja ke PTPN VII di Desa Talo Kabupaten Seluma.

Kunjungan kerja tersebut untuk menindaklanjuti mediasi antara PTPN VII yang bersengketa dengan masyarakat Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil.

"Selain itu, perusahaan juga akan menyosialisasikan HGU yang mereka miliki kepada masyarakat sehingga tidak timbul persepsi bahwa lahan yang itu ditelantarkan dan bisa digarap masyarakat," katanya.

Dari hasil pertemuan dengan direksi PTPN VII dan sejumlah mantan kepala desa diketahui bahwa perusahaan negara itu sudah memperpanjang HGU sejak 2000 dan berlaku hingga 35 tahun.

Namun saat peremajaan tanaman sawit, masyarakat menolak dengan persepsi PTPN VII tidak beroperasi lagi.

"Kami akan memediasi persoalan ini sehingga ada titik temu dan solusinya. Dalam waktu dekat, kami juga akan bertemu dengan masyarakat setempat," katanya.

Konflik lahan PTPN VII seluas 583 hektare dengan masyarakat Desa Pering Baru mencapai puncaknya saat penertiban oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang menduduki lahan tersebut pada 23 Juli 2010.

Menurut masyarakat, lahan yang digarap PTPN VII adalah lahan nenek moyang mereka yang diambil paksa saat pembukaan kebun sekitar 1980-an.

Bahkan penertiban tersebut berujung pada penangkapan dua aktivis Walhi Bengkulu yang melakukan pendampingan dan 18 warga setempat oleh aparat Kepolisian Resor Seluma dan Polda Bengkulu, namun penahanan mereka akhirnya ditangguhkan.

Dilema Bengkulu

Menurut kompas, Propinsi Bengkulu memiliki luasan tidak kurang dari 1,9 juta hektar. Dengan pembagian wilayah, luas hutan 900 ribu hektar lebih luas areal yang telah dikuasai oleh Kuasa Pertambangan (KP) 200 ribu hektar luas areal yang dikuasai Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan skala besar 450 ribu hektar.

Selanjutnya, bila diasumsikan luasan untuk fasilitas umum seperti masjid, kantor pemerintah, jalan umum, perguruan tinggi, tanah milik TNI-Polri, dan lain-lain seluas 100 ribu hektar.

Sementara jika di asumsikan jumlah penduduk Bengkulu 2009 adalah 1,8 juta jiwa. Artinya, ada sekitar 350 ribu hektar lebih sisa tanah yang bisa di akses atau digunakan untuk rakyat. Apabila tanah tersebut dibagikan secara merata artinya seluruh masyarakat Bengkulu hanya kebagian ¼ hektar per kepala.

Dari perhitungan sederhana ini dapat diprediksi bagaimana kondisi ruang hidup atau akses rakyat terhadap tanah semakin memperihatinkan. Ditambah lagi saat ini Pemerintah Bengkulu dari hari ke hari semakin membuka peluang lebar terhadap aktivitas penguasaan tanah dalam jumlah besar kepada perseorangan atau perusahaan, seperti pertambangan dan perkebunan.

Dari data yang dimiliki Walhi Bengkulu , setidaknya, dalam tiga bulan terakhir terdapat 8 ajuan Draft Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang saat ini telah disetujui untuk melakukan aktifitas pertambangan, pemanfaatan hutan dan perkebunan. Dengan luasan yang beragam mulai dari 42 ribu hektar hingga 10 ribu hektar.

Sebagai analogi, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) memperoleh hak pengelolaan hutan menguasai 42 ribu lahan di Kabupaten mukomuko, jika 45 ribu ini dibagi empat, artinya sebanyak 11.250 orang telah kehilangan hak akses terhadap tanah. (Wa prasetya/ant)

 

 

Arsip Berita