Sabtu, 26 Mei 2012
Perundingan Indonesia-Timor Leste Sebaiknya Libatkan Tokoh Adat
Rabu, 01 September 2010 14:19
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 1/8 (SIGAP) - Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Nusa Cendana Kupang Wilhelmus Wetan Songa berpendapat perundingan sengketa tapal batas antara Indonesia dan Timor Leste, perlu melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat kedua belah pihak.

"Ada hal penting yang sering dilupakan atau tidak dijadikan dasar untuk melakukan perundingan adalah faktor kesatuan etnis antara masyarakat yang ada di perbatasan," katanya di Kupang, Selasa.

Dirinya menyatakan hal ini, menanggapi gagalnya perundingan Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste, terkait sengketa wilayah di penyelesaian tiga "segmen" perbatasan di Delomil (Indonesia)-Memo (Timor Leste), Bijael Sunan-Oben Manunasasi dan Noelbesi-Citrana dan akan dilanjutkan pada Desember 2010.

"Dalam perundingan yang berlangung sejak Jumat sampai Minggu (27-29/8) itu, kedua negara gagal mencapai kesepaktan karena perbedaan pendekatan yang digunakan dalam pertemuan itu, dimana Indonesia menggunakan pendekatan peta dan muara sungai, Timor Leste menggunakan peta Portugis.

Wetan Songa yang juga dosen hukum internasional pada Fakultas Hukum Undana Kupang ini mengatakan, aspek budaya dan hubungan persaudaraan yang sudah lama terjalin karena faktor kawin-mawin ini, harus menjadi salah satu sarana selain bukti dan peraturan hukum internasional yang berlaku untuk mencapai kesepaktan dalam perundingan.

"Teknis pelibatannya sangat tergantung para pihak yang melakukan perundingan, apakah di belakangan meja dalam ruang atau forum resmi ataukah dilakukan pendekatan di luar terlebih dahulu, lalu dibawa ke meja perundingan secara resmi sebagai simbolisme saja untuk disahkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dirinya menyebut segmen batas di demarkasi di Naktuka, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT oleh 40 kepala keluarga dari Distrik Oecusse, Timor Leste, sebaiknya melibatkan tokoh masyarakat daerah terdekat.

Seperti tokoh ada dan masyarakat dari Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara dan Kupang Nusa Tenggara Timur dan dari Citrana, Oecusse Distric Ambeno Timor Leste ini perlu dilibatkan, karena sebagian dari 40 KK tersebut berasal dari dua kabupaten ini.

Kehadiran tokoh masyarakat dan tokoh adat dari daerah terdekat akan mempercepat proses penyelesaian perundingan dan segera ada kata sepakat karena secara adat dikaitkan dengan hubungan persaudaraan akibat perkwinan silang lebih mudah, ketimbang saling mempertahankan pendapat masing-masing.

"Kalau penyelesaian sengketa secara adat, tentunya berawal dari silsilah turunan hingga daerah itu diduduki kelompok dari daerah seberang," katanya.

Artinya, ketika pihak 40 KK berargumen bahwa sampai menduduki wilayah ini karena dibawah oleh tokoh atau raja tertentu, bisa dibuktikan melalui tokoh masyarakat daerah sekitar yang pasti mengetahui juga tentang sejarah asal usul.

"Bahwa penyelesaian tersebut tentunya tidak dalam satu hari dan di satu tempat saja. Namun sejak awal sebaiknya tim negosiasi diingatkan untuk tidak lupa melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat daerah terdekat, sehingga sejak awal pula pembicaraan diikuti," katanya.

Saksi sejarah hidup dari wilayah Timor Tengah Utara menuturkan sebelumnya sekitar 1950 sekitar 75 persen dari 40 KK yang saat ini menempati wilayah demarkasi Naktuka asal-usunya dari "tamukun" Tali atau saat ini desa Naikake, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU.

Disebutkan pada tahun 1955 ada sejumlah warga dari Tamukun Tali hijrah ke Amfoang Timur Kabupaten Kupang, sekedar untuk berkebun di wilayah itu, setelah mendapat restu dari raja Amfoang saat itu Lafu Kameo.

Dalam perjalanan, terjadi kawin-mawin antara warga dari Amfoang, Kabupaten Kupang, Tamukun Tali Kabupaten TTU dan Setrana-Oecusse dan memilih menetap di Setrana-Oecusse hingga tahun 1975 Timor-Timur (Timtim) saat ini Timor Leste menyatakan pendapat bergabung dengan Indonesia.

Tahun menjelang penentuan pendapat tahun 1999, warga Setrana (Citrana saat ini) lebih condong untuk memilih pro otonomi, namun karena terancam sehingga pilihan politik saat itu tidak pasti antara otonomi atau merdeka, sehingga mencari tempat netral ke Naktuka.

Dan pada tahun 2006 mereka mulai membangun permukiman di wilayah Naktuka hingga saat ini. Jadi sesunggunya 40 KK ini asal muasalnya dari Indonesia bukan Timor Leste.

Pilihan mereka ke Timor Leste karena tekanan politik dan unsur keterpaksaan saja demi keselamatan diri.

Seperti diketahui, sejak awal 2000, kedua pemerintahan mencari pemecahan masa lalu, yang terjadi menjelang, selama, dan segera setelah jajak pendapat. Pertama melalui pendekatan hukum dan cara kedua melalui pendekatan kebenaran dan persahabatan yang tidak berujung pada peradilan. Kedua pemerintahan sepakat untuk menempuh yang kedua melalui Komisi Kebenaran dan Persahabatan. Juga harus diketahui, adalah presiden, waktu itu Menteri Luar Negeri Horta dan Xanana, yang menganjurkan kepada pemerintah Indonesia memilih kata persahabatan karena rekonsiliasi sesungguhnya telah terjadi. (Wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita