Jumat, 25 Mei 2012
Lutim: Produksi Beras Capai 8 Ton/Hektare
Sabtu, 28 Agustus 2010 00:00
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta,  28/8 (SIGAP) - Produksi beras di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan tergolong cukup tinggi yakni mencapai 8 ton per hektare.

Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma, di Lutim, Jumat (27/8) mengatakan, tingginya produksi beras ini membuat Kabupaten Lutim menjadi daerah penghasil beras terbesar di Sulsel pada tahun 2009. Hingga saat ini, katanya, luas areal persawahan di Kabupaten Lutim mencapai 25.000 hektare, sehingga produksi beras untuk seluruh lahan persawahan tersebut mencapai 200.000 ton.

"Pada tahun ini, akan diupayakan peningkatan produksi beras, di mana Pemkab Lutim akan memberikan beberapa bantuan kepada petani," jelasnya. Saat ini, lanjutnya, petani di Kabupaten Lutim sangat membutuhkan bantuan permodalan untuk bisa meningkatkan produksinya.

"Inilah yang mengakibatkan posisi petani cukup lemah, karena minim dalam hal permodalan," tuturnya.

Untuk menambah modal, petani diharapkan bisa mendapatkan akses kredit di Bank Sulsel dengan cara yang mudah. Dirinya mengharapkan agar pimpinan Bank Sulsel bisa langsung turun ke lapangan untuk berkoordinasi mengenai kebutuhan para petani dalam hal permodalan.

Pemkab Lutim juga sudah menyalurkan dana sebesar Rp350 juta di tiap desa yang dapat digunakan oleh petani di desa tersebut untuk membeli pupuk dan benih.

Dirinya menambahkan, bantuan permodalan ini akan disertai dengan pemberian bantuan berupa pupuk dan benih yang sudah menjadi program setiap tahun.

"Selain itu, kami juga berencana membangun sejumlah infrastruktur pertanian, seperti irigasi teknis dan non teknis, jalan usaha tani, dan sebagainya," ucapnya.

Dalam Sinartani, diinformasikan  mengatasi kendala tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyediakan berbagai bentuk alternatif fasilitas sumber permodalan serta tenaga pendamping di tingkat lapangan agar petani mampu mengakses modal.

Ada berbagai fasilitas permodalan/kredit program yang disediakan pemerintah untuk petani/peternak, antara lain BLM PUAP, Bantuan Sosial LM3, KKP-E, dan KUR.

Pengertian  syarat dan prosedur mengakses Permodalan untuk PUAP, pertama adalah pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yakni program pemberdayaan usaha agribisnis yang dillaksanakan oleh kementerian  Pertanian sejak tahun 2008, sebagai bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M).

Sasaran pemberdayaan PUAP adalah petani/peternak sebagai pelaku usaha agribisnis dan pengurus Gapoktan sebagai pengelola lembaga ekonomi petani.

Kedua, PUAP bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah; meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani; memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis; dan meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.

Ketiga, penguatan modal bagi petani anggota GAPOKTAN dilaksanakan melalui penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM-PUAP) kepada pelaku agribisnis melalui GAPOKTAN.

Keempat , syarat untuk menerima BLM PUAP adalah GAPOKTAN harus berada di desa PUAP dan memenuhi kriteria yang ditentukan, dan membuat RUB (Rencana Usaha Bersama) yang ditandatangani oleh ketua GAPOKTAN dan diketahui oleh kepala instansi yang berwenang di tingkat kabupaten/kota. Proses pembuatan RUB didahului dengan membuat Rencana Usaha Anggota (RUA) dan Rencana Usaha Kelompok (RUK). (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita