Jumat, 25 Mei 2012
Kemenkes Percepat Jaminan Kesehatan Untuk Seluruh Masyarakat
Jumat, 27 Agustus 2010 12:13
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 27/8 (SIGAP) - Kementerian Kesehatan akan mempercepat program Jaminan Kesehatan Masyarakat untuk seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, masalah kesehatan merupakan aspek yang sangat penting.

"Sistem Jaminan Kesehatan harus mencakup seluruh masyarakat dan mempermudah masyarakat dalam mengaksesnya," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan Kesehatan dan Pembiayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Abdul Chalik Masulili kepada pers, di Jakarta, Kamis (26/8).

Abdul yang ditemui dalam acara diskusi bertajuk "Memastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) untuk Seluruh Rakyat," mengatakan, dalam pembangunan kesehatan memiliki 2 target pelayanan yaitu, masyarakat sehat dan sakit.

Menurutnya, masyarakat yang sehat harus menjaga maupun meningkatkan kesehatan dan ketika sakit tidak menularkan penyakitnya kepada orang lain.

Abdul mengatakan, bagi masyarakat yang sakit memerlukan 3 akses, yaitu mendirikan fasilitas kesehatan, akses kesehatan yang mudah, dan akses kemampuan membayar masyarakat.

"Akses kemampuan membayar masyarakat memerlukan sebuah sistem baik itu gratis atau menggunakan jaminan," ungkap Abdul.

Selanjutnya, kata Abdul, bagi masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis melalui Jamkesmas dari pemerintah.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan telah membuat program Jamkesmas yang sebelumnya bernama Asuransi Kesehatan (Askes) dengan pelayanan kesehatan gratis.

Abdul juga mengungkapkan, melalui program Jamkesmas, masyarakat miskin di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai 76,4 juta jiwa memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis di sarana pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan dengan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Saat ini dalam aplikasinya Jamkesmas memiliki masalah dalam hal pendataan yang kurang akurat," ungkap Abdul.

Kata Abdul, dengan ketidakakuratan pendataan masyarakat yang tidak mampu mengakibatkan masyarakat yang miskin tidak tercatat, sedangkan masyarakat yang mampu tercatat dalam data peserta program Jamkesmas.

Menurut Abdul, untuk mengatasi berbagai masalah lain dalam pelayanan kesehatan harus memiliki keseimbangan antara fasilitas kesehatan dengan jumlah pasien.

"Jika fasilitas kesehatan jumlahnya sedikit sedangkan jumlah pasiennya melebihi kapasitas maka pelayanan kesehatan tidak akan efektif begitu juga sebaliknya," ungkap Abdul.

Sejak 2010 program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin (Jamkesmas) tahun 2010 diperluas kepesertaanya. Selain masyarakat miskin dan tidak mampu, Jamkesmas juga menjangkau penghuni panti sosial, penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta masyarakat korban bencana yang tergolong miskin.

Keputusan perluasan kepesertaan Jamkesmas dituangkan dalam Kepmenkes Nomor 1185/Menkes/SK/ Xll/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial. Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Serta Korban Bencana.

Untuk merealisasi hal tersebut tahun lalu, di Lapas Cipinang, Jakarta, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) antara Menteri Kesehatan dr Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH. Dr PH dengan Menteri Hukum dan HAM. Patrialis Akbar. SH, . Menteri Dalam Negeri diwakili Siti Nubaya Sesjen Depdagri, dan Menteri Sosial diwakili Makmur  Sunusi Dirjen Pelayanan Rehabilitasi Sosial. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita