Jumat, 25 Mei 2012
Tunjangan Fungsional Seribu Guru di Pagaralam Belum Dibayar
Jumat, 27 Agustus 2010 02:23
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 27/8 (SIGAP) – Kantor berita Antara memberitakan tunjangan fungsional sekitar seribu lebih guru di wilayah Kota Pagaralam, Sumatera Selatan selama hampir 7 bulan belum dibayar pihak Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga setempat.

Mirna, salah seorang guru, di Pagaralam, Jum’at (27/8) mengatakan selama hampir 7 bulan ini Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga setempat belum membayar tunjangan fungsional guru sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah atas (SMA) yang masing-masing sebesar Rp250 ribu/bulan.

Mirna mengatakan, biasanya tunjangan sudah dibayar selama 6 bulan sekali untuk seribu lebih guru yang ada di Pagaralam muai dari sekolah dasar, hingga guru sekolah menengah atas.

"Sekarang tidak jelas mengapa belum juga dibayar padahal di kota/kabupaten lain di Sumsel tunjangan fungsional itu sudah dibayar untuk seluruh guru pegawai negeri sipil (PNS)," kata Mirna.

Terkait hal tersebut, Kepala Disdikpora Kota Pagaralam Akmaludin, mengatakan memang saat ini dana tunjangan guru tersebut sudah diajukan kepada pihak keuangan, tapi hingga kini masih belum juga dicairkan.

"Kita sudah beberapa bulan lalu mengajukan permohonan pencairan tunjangan guru untuk tujuh bulan, tapi hingga kini uangnya masih mengendap di bagian keuangan," kata Akmaludin.

Dirinya mengatakan, kalau dana tersebut sudah cair pihaknya akan langsung dibayarkan kepada semua guru yang mendapat tunjangan fungsional.

Berdasarkan catatan SIGAP, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditahun 2009 lalu, disaat tindak lanjut pidato kenegaraan pada sidang paripurna ketika itu mengumumkan, sebagai penghargaan pemerintah kepada profesi guru, mulai Januari 2010, para guru yang masih berstatus PNS dan belum mendapat tunjangan profesi akan mendapatkan tunjangan fungsional senilai 250 ribu rupiah setiap bulan.

Dengan tunjangan tersebut, penghasilan guru PNS menjadi dua juta rupiah per bulan.

Pengumuman ini disampaikan Presiden setelah pada Selasa pagi (1/12/2009) menandatangani peraturan Presiden nomor 52 tahun 2009 tentang tambahan bagi guru PNS.

Menurut Presiden ketika itu, hingga kini masih ada 2,1 juta guru di Depdiknas dan 4.000 guru di Departemen Agama yang belum mendapat tunjangan profesi.

Pemerintah juga menetapkan akan memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada 478 ribu orang guru bukan pegawai negri sipil. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita