Jumat, 25 Mei 2012
Dipastikan PNS di DKI Jakarta Tak Terima THR
Rabu, 25 Agustus 2010 07:05
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 25/8 (SIGAP) – Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang menyatakan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak akan mendapat tambahan penghasilan biaya cuti bersama (THR) untuk Lebaran tahun ini.

Kebijakan itu diambil pemprov melalui proses yang cukup panjang. Dalam evaluasi disimpulkan, tambahan penghasilan biaya cuti bersama, sudah terakomodir dalam tunjangan kinerja daerah (TKD) sesuai ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Kebijakan ini diambil setelah proses evaluasi yang cukup panjang. Pemprov DKI akan disalahkan apabila tetap memberikan tambahan penghasilan biaya cuti bersama kepada pegawai," ujar Fadjar Panjaitan, Asisten Tata Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Selasa (24/8).

Kebijakan ini diambil, kata Fadjar guna meningkatkan tertib pengelolaan keuangan daerah. Fadjar menambahkan, dalam mengambil kebijakan inipun, gubernur tidak serta merta dan sepihak. Kajian dilakukan oleh tim yang terdiri biro hukum, inspektorat, BKD, serta BPKD. Selain itu, gubernur juga mempertimbangkan saran-saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Gubernur selama ini telah berusaha keras meningkatkan kesejahteraan pegawai. Namun, dilakukan dalam bentuk lain yang memungkinkan sesuai peraturan berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Salah satunya melalui pemberian TKD," katanya.

Diungkapkan Fadjar, peningkatan kesejahteraan melalui TKD telah mencakup seluruh kebutuhan pegawai, termasuk tambahan penghasilan untuk biaya cuti bersama. Disamping itu, kapada PNS dan pensiunan telah diberikan gaji ke-13 seperti yang ditetapkan dalam PP Nomor 54 Tahun 2010 tentang Gaji ke-13 bagi PNS dan pejabat negara, pada bulan Juli tahun 2010.

Selanjutnya, Pemprov DKI akan memberikan peningkatan kesejahteraan untuk pegawai dan pensiunan melalui peningkatan jaminan kesehatan di luar ASKES sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah yang direalisasikan pada 2011 mendatang. "Saya mengimbau agar pegawai tidak resah. Pandai-pandailah bersyukur dengan memanfaatkan TKD yang ada," tandasnya. (laporan ari prahasta/bb)

 

Arsip Berita