Jumat, 25 Mei 2012
BKD Bangka Tengah Siapkan Pengangkatan Pegawai Honor
Rabu, 25 Agustus 2010 04:57
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 25/8 (SIGAP) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, pada Agustus 2010 mempersiapkan data pegawai honor daerah itu guna diajukan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangka Tengah, Rachmad H, di Koba, Selasa (24/8). Dijelaskan Rachmad, pihaknya sedang melakukan verifikasi data pegawai honor (honorer) Bangka Tengah untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Rachmad mengatakan, untuk dapat mengangkat pegawai honorer menjadi CPNS, data verifikasi pegawai honor akan diajukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Kami mempersiapkan sebelum tenggat waktu pada 31 Agustus 2010, verifikasi data pegawai honorer telah siap," katanya.

Rachmad mengatakan, dalam melakukan verifikasi data pegawai honorer Bangka Tengah dilaksanakan oleh 3 instansi, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Inspektorat Daerah.

Dikatakan Rachmad, verifikasi data pegawai honorer bertujuan untuk menyeleksi kelengkapan berkas para pegawai honorer.

"Yang berkasnya lengkap dan memenuhi persyaratan saja yang akan kami kirimkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," katanya.

Seperti diketahui, salah satu persyaratan bagi pegawai honorer untuk diangkat menjadi CPNS adalah memiliki masa kerja minimal 1 tahun.

Dikatakan Rachmad, pegawai honorer yang tidak dibiayai dari APBN dan APBD juga dapat diangkat menjadi CPNS.

"Tenaga honor (honorer) seperti guru sekolah honorer yang dibiayai komite sekolah dapat juga diangkat menjadi CPNS bila telah memenuhi persyaratan dalam undang-undang," katanya.

Hingga 2010, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah mengangkat 372 pegawai honor menjadi pegawai negeri sipil.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan detik.com, pemerintah kembali melakukan pendataan pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pendataan akan berakhir pada 31 Agustus 2010.

Menpan EE Mangindaan telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010 yang menginstruksikan semua instansi melakukan pendataan terhadap pegawai honorer.

Disebutkan, pendataan hanya akan dilakukan terhadap pegawai honorer yang memenuhi syarat saja. Syarat itu yaitu si pegawai honorer pada 1 Januari 2006 berusia tidak lebih dari 46 tahun. Kemudian juga bekerja di instansi pemerintah bukan swasta. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita