Jumat, 25 Mei 2012
RSU Mataram: Segera Terima Pasien Jamkesmas
Sabtu, 21 Agustus 2010 07:23
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 21/8 (SIGAP) - Rumah Sakit Umum Mataram, Nusa Tenggara Barat yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan bertipe C segera bisa menerima pasien yang masuk dengan jaminan kesehatan masyarakat.

Seperti dikatakan Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. L. Makmur Said kepada wartawan di Mataram, Sabtu (21/8), sejak mulai beroperasi pada Maret 2010 hingga kini Rumah Sakit Umum (RSU) Mataram ini belum menerima pasien jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) karena masih menungu tipe.

Selama ini menurutnya masyarakat banyak yang mengeluh terhadap RSU Mataram karena belum bisa menerima pasien jamkesmas.

"Manajemen rumah sakit saat ini sedang mengurus semua persyaratan lainnya sehingga dapat segera menerima pasien jamkemsmas," katanya.

Dirinya mengatakan dalam mengelola RSU Mataram, pemerintah kota membutuhkan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum penetapan tarif.

"Tarif yang diberlakukan masih menggunakan peraturan wali kota yang oleh masyarakat dinilai masih tinggi dibandingkan RSU Provinsi Nusa Tenggara Barat," katanya.

Tarif RSU Mataram untuk kelas VIP Rp200.000/malam, kelas I Rp175.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp50.000.

RSU Mataram memiliki 150 tempat tidur, 100 di antaranya bantuan dari Kementerian Kesehatan, sedangkan tenaga dokter spesialis baru memiliki beberapa orang, serta sejumlah poli pelayanan keehatan seperti poli anak, kebidanan dan kandungan, syaraf dan bedah.

Rumah sakit ini dibangun secara bertahap selama tiga tahun dengan dana sebesar Rp56 miliar, semuanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram.

Sementara itu di Surabaya, RSUD Bhakti Dharma Husadah (BDH) Kota Surabaya yang akan "soft launching" pada 26 Agustus 2010 hanya bisa melayani pasien yang masuk dalam program Jamkesmas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Esty Martiana Rahmie, di Surabaya, Jumat (20/8) mengatakan, RSUD BDH belum bisa melayani semua pasien karena hingga kini DPRD Surabaya belum menuntaskan pembahasan Perda Pelayanan Kesehatan.

"RSUD BDH tetap dapat beroperasi melayani Jamkemas meski tanpa Perda Pelayanaan Kesehatan yang belum digedok DPRD," katanya.

Hal itu, lanjutnya, dikarenakan pelayanan Jamkemas tidak menggunakan acuan tarif Perda Pelayanan Kesehatan melainkan pedoman teknis dari Kementrian Kesehatan.

Tentunya, lanjutnya, semua itu diharapkan bisa segera bermanfaat bagi warga Surabaya khususnya di wilayah Kecamatan Benowo dan sekitarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RSUD BDH DPRD Surabaya Blegur Prijanggono mengecam peresmian yang terkesan dipaksakan itu.

Menurut Blegur dengan hanya melayani jamkemas maka banyak pasien nonjamkemas yang akan kecewa saat datang ke rumah sakit setempat.

Menurutnya, target peresmian yang dipaksakan itu diduga terkait dengan masa jabatan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono yang segera berakhir pada 31 Agustus 2010.

Jika peresmian digelar usai 31 Agustus maka akan dilakukan oleh wali kota yang baru.

"Kami masih ingin memastikan semua sarana siap, misalnya lift masih belum beroperasional dengan sempurna, masih macet. Tidak ada keinginan pansus untuk menunda," kata Blegur.

Menurut Blegur subtansi pembahasan Perda tidak ada masalah termasuk soal tarif RSUD BDH. Sebab tarif dalam Perda hanya mengikuti peraturan wali kota (Perwali) bahwa RSUD BDH menggunakan tarif RSUD tipe C. (laporan rusman/ant)

"Soal tarif maupun pelayanan medis sudah tidak ada masalah. Target kami akhir Agustus ini kami serahkan ke Banmus untuk diagendakan ke Paripurna," katanya.


 

Arsip Berita