Jumat, 25 Mei 2012
Askes Bantaeng Bayar Biaya Rawat Jalan
Jumat, 20 Agustus 2010 06:05
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 20/8 (SIGAP) - Realisasi biaya rawat jalan tingkat pertama (Puskesmas) yang dibebankan kepada PT Asuransi Kesehatan (Askes) Kabupaten Bantaeng hingga akhir semester pertama (Januari - Juni) mencapai Rp81,28 juta.

Dari 12 Puskesmas yang ada di Bantaeng, pembayaran terbesar dilakukan terhadap Puskesmas Kota yang mencapai total Rp52 juta lebih, sementara yang terkecil di Puskesmas Sinoa Rp153 ribu.

Kepala PT Askes (Persero) Kabupaten Bantaeng Hj Satidjah di Bantaeng, Kamis (19/8) mengatakan, rata-rata pembayaran yang dilakukan untuk Puskesmas Kota mencapai Rp8,5 juta/bulan, sementara rata-rata pembayaran untuk Puskesmas Sinoa hanya Rp28 ribu/bulan.

Untuk pembiayaan rawat jalan tingkat lanjutan di RSUD Prof dr Anwar Makkatutu cenderung mengalami peningkatan. Pada bulan Januari PT Askes Bantaeng membayar Rp11,64 juta lebih pada bulan Januari.

Sedang pada Februari mengalami peningkatan menjadi Rp12,42 juta lebih, Maret Rp14,47 juta lebih, April Rp15,4 juta, Mei Rp16,37 juta dan pada akhir sementer pertama (Juni) meningkat menjadi Rp17,56 juta lebih sehingga total pembayaran mencapai Rp88,88 juta, ujar Satidjah.

Untuk pasien rawat inap di RSUD Prof Anwar Makkatutu, PT Askes telah merealisasi pembayaran sebanyak Rp316,23 juta lebih. Pembayaran tersebut juga cenderung meningkat setiap bulan.

Biaya obat untuk rawat jalan mencapai total Rp20,55 juta dengan rata-rata pembayaran Rp2,5 juta/bulan hingga Rp4,8 juta lebih/bulan. Sedang biaya obat untuk pasien rawat inap yang sudah memperoleh manfaat asuransi mencapai Rp38,2 juta dengan rata-rata pembayaran Rp5,4 juta/bulan hingga Rp8,3 juta/bulan

Masalah kebijakan

Seperti diketahui saat ini di Indonesia,  kebijakan desentralisasi kesehatan diterapkan. Bahkan dalam PP no 38 tahun 2007 disebutkan bahwa daerah dapat mengelola dan menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial.

Terdapat dua pendapat utama mengenai kebijakan BPJS terutama di bidang kesehatan. Pendapat pertama mengatakan bhw BPJS kesehatan adalah di tingkat pusat dan sebaiknya satu saja (single payer) dan dikelola pusat karena lebih efisien dalam pengelolaan dan lebih luas portabilitasnya.

Pendapat kedua mengatakan bahwa BPJS Kesehatan bisa lebih dari satu, dapat dikelola daerah tetapi tetap berkoordinasi dan terintegrasi di pusat. Namun jumlah BPJS tidak terlalu banyak (oligopayer)

Dalam catatan SIGAP, terdapat program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang dikelola oleh Departemen Kesehatan yang dananya berasal dari APBN. Program ini bukan merupakan program asuransi sedangkan menurut UU no 40 pengelolaan sistem jaminan sosial menggunakan model asuransi sosial. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita