Jumat, 25 Mei 2012
BKD Bone Bolango Ddijadikan Pusat Penegakkan Disiplin
Minggu, 15 Agustus 2010 15:35
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 15/8 (SIGAP) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bone Bolango dijadikan sebagai pusat pelaksanaan penegakkan disiplin untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah tersebut.

Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Bone Bolango, Anis Naki, mengatakan, bahwa selama ini proses penegakkan dispilin bagi para PNS yang merupakan abdi negara di lingkungan pemerintah daerah masih cukup memprihatinkan.

Menurut Anis, masih banyak para PNS yang tidak menjalankan tugas pokok yang selama ini diembankan negara kepada mereka.

"Hal itu merupakan sebuah bentuk tindakan yang merugikan negara," kata Anis, Minggu (15/8).

Ditambahkan, selain itu banyak juga para PNS yang dalam setiap ajang Pemilihan Umum secara terang-terangan ikut langsung dalam kegiatan politik yang di laksanakan oleh salah satu kandidat.

Anis menjelaskan, untuk mengatasai hal itu maka sebagai pelaksana tugas kepala daerah dirinya bertekad untuk menegakkan disiplin bagi PNS dengan menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

"Dalam peraturan tersebut jelas bahwa disiplin adalah harga mati untuk PNS," kata Anis.

Dia mengatakan, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan PP No 53 Tahun 2010 itu maka pihaknya telah menetapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai pusat penegakkan disiplin.

"Kan yang namanya PNS, segala bentuk administrasi yang harus di urus berkaitan dengan kenaikan pangkatnya pasti di BKD, oleh karena itu para PNS di badan itu harus bisa memberi contoh," kata Anis.

Dalam catatan SIGAP, secara literatur disiplin menurut beberapa pakar, diantaranya yaitu Davis dan Newstrom (1985: 87) di nyatakan sebagai tindakan manajemen untuk menegakkan standar organisasi (dicipline is management action to enforce organization standards).

Kemudian, Mathis dan Jackson (2002: 314) berpendapat disiplin merupakan bentuk pelatihan yang menegakkan peraturanperaturan perusahaan. Sedangkan Simamora (1999: 746) mengatakan disiplin adalah prosedur yang mengoreksi atau menghukum bawahan karena melanggar peraturan atau prosedur. Disiplin merupakan bentuk pengendalian diri karyawan dan pelaksanaan sebuah organisasi. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita